Negara (Antara Bali) - Pengusaha pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana minta pemerintah menindak pengusaha yang melanggar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Dampak pengusaha membayar sesuai UMK atau tidak, sangat besar dalam persaingan harga produk di pasaran. Bagi pengusaha yang membayar sesuai UMK, tentu ongkos produksinya lebih besar sehingga harga jual produknya harus menyesuaikan. Sementara yang tidak melaksanakan UMK, bisa menjual produknya dengan harga lebih murah," kata Putut Wibisono, salah seorang kepala bagian di salah satu pabrik pengalengan ikan, di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Senin.

Menurutnya, sebagai sesama pengusaha, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap perusahaan sejenis yang melanggar UMK, karena tindakan sampai sanksi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.

Laki-laki yang juga menjadi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini mengungkapkan, ada perusahaan pengalengan ikan yang membayar gaji karyawan harian lepasnya jauh dari UMK.

"Kalau mengikuti UMK, seharusnya gaji karyawan harian lepas sekitar Rp62 ribu setiap hari, sementara perusahaan itu hanya membayar Rp40 ribu perhari. Itupun, kalau lembur hitungan gajinya tambah tidak karuan," ujarnya.

Disinggung peran Apindo terhadap pengusaha yang tidak membayar sesuai UMK, ia mengaku, tidak bisa berbuat banyak karena memang bukan kewenangan lembaganya tersebut.

Ia mengatakan, tugas Apindo hanya mengingatkan anggota terkait UMK, yang sudah pihaknya lakukan saat melakukan sosialisasi UMK 2015 beberapa waktu lalu.

"Yang memiliki wibawa untuk menekan pengusaha adalah pemerintah. Kami berharap, segera diambil tindakan nyata, agar tidak muncul kecemburuan di kalangan pengusaha. Kalau dibiarkan, bisa saja semua pengusaha akan melanggar UMK, karena memang tidak ada penindakan," katanya.

Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana I Wayan Gorim saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memantau penerapan UMK.

"Khususnya di perusahaan yang informasinya membayar karyawannya jauh di bawah UMK. Kami akan ikuti aturan yang berlaku," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015