Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dengan menerbitkan Permendag No 33/M-Dag/Per/5/2015 yang nantinya akan mulai diberlakukan 1 Agustus 2015.

"Jenis timah yang bisa diekspor sebelumnya dikelompokkan menjadi empat bagian, sekarang direvisi menjadi tiga kelompok saja," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel baru baru ini. 

Rachmat mengatakan, jenis timah yang diekspor sebelumnya adalah timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder dan timah paduan bukan solder sementara dalam revisinya menjadi hanya timah murni batangan, timah solder dan barang lainnya dari timah.

Rachmat menjelaskan, timah murni batangan yang bisa diekspor yang memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk batangan yang merupakan hasil kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih timah oleh smeelter.

Sementara untuk timah solder memiliki kandungan Sn paling tinggi 99,7 persen yang dipergunakan untuk menyolder dan mengelas. Sedangkan barang lainnya dari timah memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen dalam bentuk pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh dan lainnya. "Selain ketiga kelompok barang tersebut dilarang untuk ekspor. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2015," ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan, revisi Permendag tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga kelestarian lingkungan akibat dari adanya praktek pertambangan bijih timah ilegal khususnya di Pulau Bangka. (WDY)

Pewarta: Oleh Vicki Febrianto

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015