Denpasar (Antara Bali) - Seorang buruh bangunan, Heri Yanto (34) yang terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dihukum empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Wayan Kawisada, di Denpasar, Selasa.

Hukuman yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Namun, subsider yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dua bulan.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa, Heri Yanto ditangkap petugas kepolisian Polda Bali, pada 1 Februari 2015, Pukul 21.00 Wita, di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, Bali, yang melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan di tempat itu.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan satu klip sabu dengan berat 0,6 gram yang disimpan didalam bungkus permen.

Kepada petugas, terdakwa mengakui barang haram itu miliknya yang dipesan dari seseorang bernama Botak (DPO) dengan harga Rp800 ribu.

Kemudian, petugas membawa terdakwa ke Polda Bali dan dilakukan pemeriksaan sample barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 2 Februari 2015 memang benar sabu-sabu itu mengandung sediaan metamfetamina (MA).

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015