Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan dan menutup operasi toko Prana Makmur milik Made Sudana yang menggandeng toko modern Indomart di Jalan Antasura, karena melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Selasa mengatakan toko Prana Makmur melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan, dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Ia mengatakan toko tersebut yang menggandeng toko modern Indomart ini sudah beroperasi sejak enam bulan dari akhir tahun 2014.
"Kami menutup toko tersebut karena belum mengantongi izin dari instansi terkait," kata Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan I Gede Sudana dan instansi terkait.

Alit Wiradana mengatakan toko tersebut sebelumnya sudah sempat disegel. Karena pemiliknya siap mengurus kelengkapan izin, diberikan toleransi untuk buka sementara. Namun karena pemilik hingga akhir batas waktu tak bisa memenuhi persyaratan, yakni SITU, HO dan izin usaha berdagang dari Dinas Perijinan Kota Denpasar, maka dilakukan tindakan tegas.

Ia mengatakan tindakan yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena toko Prana Makmur kembali beroperasi. Sebab, toko tersebut mengandeng toko modern yang sudah tidak boleh buka di Kota Denpasar sesuai kuota toko berjaringan dan non-jaringan 295 buah toko.

"Tapi, toko Prana Makmur ini menyamarkan namanya agar tidak diketahui oleh masyarakat bahwa bentuk dan corak sama dengan toko modern Indomart. Kami mengambil tindakan penyegelan ini sesuai dengan protap yang ada," ujar Alit Wiradana.

Alit Wiradana menyatakan, pascapenyegelan Toko Prana Makmur akan terus dipantau agar pemilik tidak buka lagi. Bahkan, pemilik toko sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasional tokonya sementara.

"Kami minta pemilik toko menghentikan kegiatan usaha jual beli dulu. Kalau belum mengantongi izin dari Badan pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar," katamua.

Bila kedapatan ada kegiatan lagi, kata Alit Wiradana, diambil langkah lebih tegas untuk memproses lebih lanjut.

"Kami harapkan kepada para pengusaha jangan bandel dan kucing-kucingan dengan kami. Kalau semua prosedur sudah dilalui dan ditaati pasti tidak ada penyegelan seperti ini," ujarnya.

Sementara pemilik Toko Prana Makmur, I Made Sudana mengaku, sudah dua kali mengajukan izin ke Badan pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal.

"Kami sudah dua kali mengajukan izin, baik ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, namun usulannya di tolak," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015