Gianyar (Antara Bali) - Tim buru sergap (Buser) Polres Gianyar, Bali kembali berhasil menangkap pelaku pembobol toko di wilayah Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar melibatkan pelaku I Gede Urip (21) asal Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.

"Awalnya pelaku ditangkap karena terekam CCTV di toko UD Sari Bali," kata Kanit I Reskrim Polres Gianyar Anak Agung Alit Sudarma, Senin.

Ia mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu menjalankan aksi jahatnya pada dini hari.  Pelaku I Gede Urip dalam melakukan aksi jahatnya itu menggunakan tang untuk memotong kunci pintu dorong serta membobol plapon.

Pelaku melakukan aksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yakni UD Suri Bali jalan Pudak, Desa Batubulan sebanyak tiga kali. Kemudian di counter HP Dody Sel di jalan raya Batuyang, Banjar Tegeha, Desa Batubulan. "Di lokasi pelaku pelaku mencuri pada empat TKP dengan sasaran warung-warung," jelasnya.

Terakhir pelaku membobol Toko Pancing Surya di wilayah Batubulan. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 HP, pancing, kalung, anting-anting dan sejumlah barang bukti lainnya. Sedangkan sebuah laptop dan dua buah HP hasil kejahatan telah dijual. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya Gang Kenari No 9 A Gianyar.

Pelaku mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan istri sedang hamil. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelasnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015