Tabanan (Antara Bali) - Masyarakat nelayan di Kabupaten Tabanan, Bali mengeluhkan harga lobster di pasaran turun drastis akibat adanya aturan bahwa penangkapan jenis ikan itu ukurannya harus yang melebihi 200 gram per ekornya.

"Kami menerima keluhan dari nelayan bahwa menangkap lobster ukuran di bawah 200 gram per ekor kurang laku di pengepul," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, Gede Bogarada, di Tabanan, Sabtu.

Saat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 itu diberlakukan, kata dia, sejumlah kelompok nelayan di Kabupaten Tabanan mengakui harga jual lobster dengan ukuran di bawah 200 gram per ekornya hanya laku kisaran Rp80.000 hingga Rp100 ribu per kilogram.

Namun, sebelum adanya aturan itu, kata dia, nelayan yang mendapatkan lobster di atas 200 gram dan menjualnya ke pengepul laku terjual dengan harga sekitar Rp350 ribu sampai Rp400 ribu per kilogramnya.

Ia menuturkan para pengepul hanya mau mengambil lobster dari nelayan yang bobotnya di atas 200 gram, sehingga dampak dari adanya Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015 itu sangat dirasakan oleh masyarakat pesisir Kabupaten Tabanan.

Pihaknya mengakui nelayan Tabanan selama ini lebih banyak menjual lobster dengan bobot di bawah 200 gram.
"Sampai saat ini, hampir 87 persen bobot lobster yang ditangkap oleh nelayan beratnya di bawah 200 gram," katanya.

Kebanyakan nelayan yang ada di Kabupeten Tabanan menjual lobster tangkapan yang berukuran di bawah 200 gram itu ke pasar tradisional di daerah setempat agar tidak mengalami kerugian.

Kegiatan penangkapan lobster oleh nelayan di Kabupaten Tabanan, sentral terbesarnya di tiga tempat yakni nelayan pesisir Pantai Yeh Gangga Desa Sudimara, serta Pantai Soka (Desa Antap, Selemadeg). (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015