Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan Peraturan KPU terkait tahapan pelaksanaan pilkada serentak sudah selesai dikomunikasikan jajaran penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR.

"Divisi hukum KPU dari seluruh Indonesia pada 9 April lalu telah menanyakan kepastian tentang proses PKPU itu dalam pertemuan di Jakarta, dan khusus mengenai tahapan pilkada sebenarnya pada saat itu sudah selesai dikomunikasikan dengan Komisi II DPR," kata Raka Sandi, di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, ada sejumlah revisi dan harmonisasi pasal-pasalnya, dan sedang dalam proses pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Di situ ditegaskan, kemungkinan ada perubahan sedikit dari jadwal pencalonan, mundur sekitar empat hari. Tetapi mengenai hari H tetap 9 Desember 2015," ucapnya.

KPU di daerah, tambah Raka Sandi, diminta untuk terus menyiapkan segala sesuatunya, melakukan evaluasi, dan berkoordinasi terhadap hal-hal yang memang penting untuk dilakukan. "Di sisi lain, terkait dengan pelantikan Panwaslu enam kabupaten/kota yang sudah dilaksanakan kemarin meskipun PKPU belum ditetapkan, hal itu merupakan bagian dari persiapan pilkada. Jangan sampai karena menunggu tahapan yang masih dalam proses, sehingga semuanya tertunda," ujarnya.

KPU Bali, ucap dia, juga sudah berkoordinasi ke berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya di Bali, bahkan di sejumlah daerah sudah mulai dilakukan pelantikan Panwaslu. "Dengan terbentuknya jajaran Panwaslu sehingga mitra penyelenggara sudah ada. Kami pun mendorong sebetulnya pengawasan bisa dilakukan dari awal," katanya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali tetap melantik anggota Panwaslu untuk enam kabupaten/kota pada Selasa (14/4), meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan pilkada belum ditetapkan. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015