London (Antara Bali) -  Indonesia menekankan pentingnya pengaturan pemanfaatan antariksa termasuk pemanfaatan Geo Stationary Orbit (GSO)  dengan mempertimbangkan kepentingan negara-negara berkembang dan negara dengan karakter geografis khusus.

Ketua Delegasi RI, Kuasa Usaha ad interim/Deputi Wakil Tetap RI Febrian Alphyanto Ruddyard menyampaikan pandangan Indonesia pada Sidang ke-54 Sub Komite Hukum pada Komite PBB bagi Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai / Legal Sub Committee of the United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (LSC-UNCOPUOS) yang berlangsung di Wina, Austria, Selasa.

Minister Counsellor KBRI/PTRI Wina, Dody Kusumonegoro kepada Antara London, Rabu mengatakan pertemuan yang berlangsung hingga 24 April  dihadiri  lebih dari 200 delegasi mewakili negara pihak dan observer pada UNCOPUOS.

Febrian A. Ruddyard menegaskan  Indonesia memenuhi ketentuan Pasal 44 ITU tersebut, sehingga kebutuhan khusus Indonesia harus mendapat pertimbangan. Indonesia adalah negara berkembang, dan secara geografis adalah negara khatulistiwa yang memiliki garis khatulistiwa terpanjang, serta terdiri dari lebih 17.000 pulau.

Keunikan Indonesia seharusnya diperhatikan, khususnya dalam pengembangan rejim hukum tentang GSO. Wacana pengembangan rejim hukum ini telah dibahas pada pertemuan Subkomite Hukum sebelumnya, dan Subkomite mencatat adanya keperluan pengembangan rejim hukum tersebut.

Pada kesempatan tersebut Delegasi Indonesia juga mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai isu definisi dan delimitasi ruang angkasa. Indonesia dan juga negara-negara lainnya telah menyampaikan posisinya terkait isu definisi dan delimitasi, dan hingga kini tidak ada perubahan atas posisi tersebut. Delegasi Indonesia  melaporkan pula kegiatan terkait yang dilakukan Indonesia, termasuk kerjasama internasional dan upaya pembangunan kapasitas. (WDY)

Pewarta: Oleh Zeynita Gibbons

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015