Denpasar (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan untuk memindahkan bayi yang merupakan anak terdakwa pembunuhan warga negara Amerika Serikat, Heather Louis Mack, yang saat ini dirawat di dalam Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

"Menurut undang-undang, maksimum (bayi yang dirawat narapidana di penjara) hanya dua tahun," katanya ditemui di Lapas Kerobokan, Jumat.

Menurut dia, bayi yang dirawat oleh narapidana atau tahanan sebaiknya dibesarkan di luar penjara karena hal itu tidak baik untuk perkembangan mental sang anak. "Saya akan bicara dengan Kedubes Amerika Serikat untuk mencarikan orang yang bisa membantu dia (Heather Louis Mack)," imbuhnya.

Sementara itu menyangkut usulnya, kata dia, terdakwa yang ditangkap karena membantu sang kekasih Tommy Scheiffer membunuh sang ibu kandung yakni Sheila Von Weise itu menerima usul sang menteri tersebut. Selama ini, terdakwa yang berasal dari Chicago, Amerika Serikat itu selalu mengajak anaknya saat menjalani persidangan dan tidak mau diserahkan kepada temannya di dalam sel.

Dalam kunjungan singkatnya ke lapas terbesar di Bali itu, Yasonna Laoly juga menyoroti kelebihan kapasitas di lapas tersebut dan masih mengkaji untuk upaya pemindahan sebagian narapidana ke lapas lain salah satunya lapas khusus narkoba.

Saat ini Lapas Kerobokan dihuni oleh 983 orang atau tiga kali lipat dari kapasitas seharusnya yakni hanya 323 orang. Selain itu, ia juga mengharapkan adanya penambahan petugas sipir mengingat selama ini untuk satu shift dijaga oleh 12 orang petugas.

Ia mengusulkan agar bintara TNI yang akan pensiun menjalani alih tugas menjadi petugas sipir namun terlebih dahulu menjalani pelatihan pembinaan warga binaan bukan dengan menggunakan pendekatan militer.(WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015