Jakarta (Antara Bali) - Presiden Jokowi menyampaikan alasan Komisaris
Jenderal Polisi tidak dilantik sebagai kepala Kepolisian Indonesia
meskipun sudah disetujui DPR.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan dia di Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Senin.
"Yaitu mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi BG sebagai kapolri menimbulkan perdebatan masyarakat dan rangka menciptakan ketenangan, maka kami mengajukan kapolri yang baru," kata Jokowi.
"Terkait alasan tesebut di atas, kami menerangkan alasan sosiologis dan alasan yuridis," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hazrul Azwar, menyatakan, Jokowi tidak ikut campur tangan soal permintaan sejumlah fraksi yang meminta presiden untuk memperhatikan nasib BG.
"Tapi presiden bilang, masalah wakapolri diserahkan kepada kapolri dan Wanjakti Polri. Beliau tidak ikut-ikutan soal wakapolri," kata Azwar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan dia di Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Senin.
"Yaitu mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi BG sebagai kapolri menimbulkan perdebatan masyarakat dan rangka menciptakan ketenangan, maka kami mengajukan kapolri yang baru," kata Jokowi.
"Terkait alasan tesebut di atas, kami menerangkan alasan sosiologis dan alasan yuridis," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hazrul Azwar, menyatakan, Jokowi tidak ikut campur tangan soal permintaan sejumlah fraksi yang meminta presiden untuk memperhatikan nasib BG.
"Tapi presiden bilang, masalah wakapolri diserahkan kepada kapolri dan Wanjakti Polri. Beliau tidak ikut-ikutan soal wakapolri," kata Azwar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015