Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pengedar ganja seberat 10 kilogram, Yoyoh Zubaedah (35) dan Rahmad Agus Suaidi (24) selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Subsider 12 bulan tahun penjara.

Dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkotika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, terdakwa Yoyoh terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar JPU, Agus Sastrawan saat membacakan amar tuntutan.

Sementara itu, dalam berkas terpisah sidang dengan terdakwa Rahmad Agus yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukreni dengan JPU yang sama, juga menjerat rahmat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

  Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni pernah dihukum karena perkara narkotika Tahun 2010, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dapat merusak citra Bali sebagai tujuan wisatawan di Indonesia.

  Sebelumnya terungkap bahwa kedua terdakwa yang menjalin hubungan kekasih itu ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Denpasar di Jalan Taman Griya V Nomor 9, Kuta, Badung, Bali, pada 6 Desember 2014, Pukul 15.30 Wita berkat pengembangan kasus tertangkapnya Fahmi Andi Aprianto lima klip sabu-sabu. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya tersebut akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan, Senin (6/4). (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015