Denpasar, 25/9 (ANTARA) - Ditolaknya kasasi enam terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa oleh Mahkamah Agung, menguatkan keyakinan para jurnalis bahwa perbuatan I Nyoman Susrama merupakan pembunuhan berencana.

"Kami bersyukur atas putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali. Penegasan pembunuhan berencana itu sesuai keyakinan kita sejak awal," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Rofiqi Hasan, Sabtu.

Saat pertemuan dengan para wartawan di Denpasar mensyukuri putusan MA itu, disebutkan bahwa sejak awal para jurnalis sudah turut menggiring pengenaan hukuman terhadap Nyoman Susrama dan kawan-kawan dengan menggunakan pasal-pasal pembunuhan berencana.

Dengan putusan MA tersebut, maka Nyoman Susrama yang adalah adik kandung Bupati Bangli dan sebagai "dalang" kasus itu, harus menjalani hukuman seumur hidup. ""Kita bersyukur dengan adanya terpidana yang sudah pasti harus menjalani hukuman," ujarnya.

Belajar dari peristiwa tersebut, diharapkan bisa dijadikan introspeksi bagi para jurnalis, sejauh mana mereka dalam menjalankan fungsi mengemban amanat untuk memenuhi hak-hak publik.

Menurut Rofiqi, dalam menjalankan profesi sebagai pengemban hak-hak rakyat dengan mencari infomasi dan kebenaran,  maka wartawan perlu mendapat perlindungan hukum.

"Kita harus belajar dari kasus ini. Sejauh mana profesi wartawan digunakan untuk memenuhi kepentingan dan hak-hak publik, sehingga nantinya pengorbanan kita tidak sia sia," katanya mengingatkan.

Dalam acara refleksi yang dihadiri para jurnalis di Bali itu, hadir Pemimpin Umum Harian Radar Bali Justin Herman dan wartawan senior Prof I Wayan P Windia yang juga selaku pengurus PWI Cabang Bali.

Dalam kesempatan itu, Justin mengatakan bahwa putusan MA tersebut disambut syukur oleh jajaran Radar Bali, tempat terakhir almarhum Narendra bekerja. "Dengan putusan MA itu berarti telah ada 'inkrah', memiliki kekuatan hukum tetap. Para terpidana bisa langsung dieksekusi," kata dia.

Meski masih ada peluang upaya hukum mengajukan PK (peninjauan kembali), namun putusan MA itu patut disambut rasa syukur, katanya.

Justin juga berterima kasih kepada wartawan yang terus mengawal kasus tersebut sejak awal pengungkapan hingga proses hukum berjalan dan menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010