Denpasar (Antara Bali) - Sidang tuntutan terhadap sepasang kekasih berkewarganegaraan Amerika Serikat Tommy Schaefer (21) dan Heather Lois Mack (19) dalam kasus pembunuhan ditunda karena terdakwa sakit.

"Sidang tuntutan hari ini ditunda Rabu (1/4) depan karena Heather Lois Mack masih dalam proses pemulihan setelah melahirkan beberapa waktu lalu," ujar Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap kekasih Heather, Tommy, juga ditunda karena berkas tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini belum lengkap.

Kedua terdakwa membunuh Sheila Ann Von Wiese pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Korban merupakan ibu kandung Heather. Motif pembunuhan dilakukan karena terdakwa kecewa kepada korban yang tidak merestui anaknya menjalin hubungan dengan terdakwa. Kedua terdakwa dan korban sama-sama menginap di hotel tersebut.

Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa Tommy memesan taksi dan keluar dari hotel dengan membawa koper berukuran besar yang berlumuran darah.

Terdakwa kemudian memasukkan koper itu ke bagasi taksi. Namun, sesaat kemudian pria bertubuh tinggi itu kembali masuk ke kamar hotelnya dan tidak kunjung muncul hingga ditunggu selama dua jam.

Dari rekaman kamera sirkuit (CCTV), Tommy dan Heather terlihat meninggalkan hotel melalui pintu belakang. Petugas hotel dan sopir taksi nomor polisi DK-211-IB melapor ke polsek terdekat. Dari situ diketahui adanya mayat korban dalam koper.

Kedua terdakwa ditangkap di salah satu hotel di Kuta keeskokan harinya tanpa perlawanan.

Tommy didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 181 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sementara Heather didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015