Denpasar (Antara Bali) - Abdurrahman (21) alias Abdu, terdakwa pembunuh warga Jepang Hiromi Shimada dijatuhi pidana 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Sebelumnya terdakwa lainnya, Mawardi divonis lebih berat dengan hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa Abdu dinilai terbukti membantu melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana atau delik, kata Ketua Majelis Hakim I Putu Suika.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP jo pasal 56 ke satu KUHP.

Karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Saat majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyatakan sikapnya atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam persidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan.

Saat membacakan putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena atas perbuatannya terhadap Hiromi, dianggap bisa merusak pariwisata Bali dan menimbulkan trauma berat bagi keluarga korban.

Hakim menyatakan keterlibatan Abdu yang turut membantu rekannya Mawardi dalam menghabisi nyawa Hiromi, turis Jepang pada Kamis 25 Desember 2009 sekitar pukul 22.00 wita.

Seperti diketahui, kasus berawal dari pertemuan Mawardi, Abdu dan Hiromi di kios Wati Cell, di kawasan Tuban, Kuta, sekitar pukul 20.00 Wita. Keduanya kemudian pergi ke rumah kontrakan Hiromi hingga akhirnya terjadi pembunuhan sadis tersebut.

Korban tewas ditemukan di rumah kontrakannya di jalan Sadasari No.17 Kuta, dengan 25 luka dan enam tusukan. Sebelum Hiromi dibunuh sempat diperkosa Mamardi dan harta bendanya kemudian dirampas oleh Abdu dan Mawardi.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010