Gianyar (Antara Bali) - Tim terpadu Kabupaten Gianyar, Bali melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan toko pengecer sehubungan larangan menjual minuman beralkohol golongan A yang memiliki kadar alkhohol di bawah lima persen.

"Minuman beralkohol Golongan A tersebut antara lain shandy, minuman ringan beralkohol bir, ale, bir hitam, stout, low alcohol wine, minuman beralkhol berkarbonasi dan anggur brem Bali," kata Kepala Badan Kesbangpollinmas Kabupaten Gianyar I Ketut Artawa, Kamis.

Ketika memimpin tim terkait melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern Ia menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Pembinaan dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pemkab Gianyar, telah berkirim surat kepada pemilik mini market atau pengecer lainnya tentang pelarangan penjualan minuman beralkhol di bawah lima persen.

Tim gabungan instansi terkait melakukan sidak terdiri atas Kesbangpollinmas, Disperindag, unsur TNI/Polri dan Satpol PP sekaligus menyosialisasi pembinaan tentang pelarangan minuman beralkohol kepada sejumlah minimarket yang ada di Ubud dan Sukawati. I Ketut Artawa mengungkapkan, kunjungan tersebut untuk melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi terkait larangan minuman beralkohol di bawah lima persen.

"Seluruh minimarket mulai 16 April 2015 tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol, jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan toko pengecer menjual, maka akan dilakukan tindakan tegas," katanya. Diakui, sosialisasi ini sekaligus pengawasan terhadap minuman keras yang beredar di lapangan terkait perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1937. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015