Ambon (Antara Bali) - Belasan ribu guru di Provinsi Maluku yang belum mendapatkan gelar pendidikan strata satu (S1) terancam tidak mendapatkan izin mengajar.

"Dari 30.000 lebih jumlah guru di Maluku, hanya sekitar 55 persen yang sudah S1 dan sisanya 12.000 guru belum memiliki kualifikasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2005 tentang guru dan dosen," kata Ketua komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Jumat.

Menurut dia, ada keharusan menyelesaikan tuntutan Undang-Undang yang berhubungan dengan guru dan dosen terkait peningkatan kompetensi kualifikasi dari Diploma (D1) dan D3 ke S1.

Maka sampai Desember tahun 2015 ini, kata Suhfi Majid, sudah harus dipastikan bahwa para guru itu kualifikasinya S1 sehingga bagi guru yang tidak berkualifikasi S1 tidak diwajibkan untuk mengajar.

"Kemudian legalitas peningkatan golongannya akan mentok hanya pada golong III D dan tidak bisa naik terus ke IV A," tandasnya.

Bila tidak bisa mengajar lagi karena persoalan strata pendidikan, maka mereka akan ditempatkan pada tenaga administratif non kependidikan atau non pengajar. (WDY)

Pewarta: Oleh Daniel Leonard

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015