Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan Pemerintah Kabupaten Karangasem memanfaatkan sebagian alokasi anggaran pajak rokok yang diberikan Pemerintah Pusat untuk pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Pratama yang sudah selesai dibangun.

"Harapan kami sebenarnya pakai dana yang itu (pajak rokok). Anggaran pajak rokok dari pusat sebesar Rp10 miliar, itu masuk ke APBD Karangasem," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, di Denpasar, Kamis.

Suarjaya mengemukakan hal itu terkait terhambatnya Pemkab Karangasem menyediakan alat kesehatan untuk RS Pratama yang dana pembangunan gedungnya pada 2014 sudah ditanggung Pemprov Bali sebesar Rp15 miliar. Padahal sesuai dengan komitmen awal, rumah sakit tersebut seharusnya bisa dioperasikan awal tahun depan.

"Kalau bisa menggunakan anggaran dari pajak rokok, `kan hanya Rp5 miliar, jadi sisanya yang Rp5 miliar lagi bisa dipakai untuk program lain. Tetapi, andaikata dana dari pajak itu tidak dipakai, pemerintah provinsi tetap komit karena sudah merupakan kebijakan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan," ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Bali juga berencana mengusulkan alokasi dana Rp5 miliar pada APBD Perubahan 2015 untuk membantu pengadaan alat kesehatan RS Pratama di Kabupaten Karangasem.

Suarjaya menambahkan, jika anggaran dari pajak rokok bisa digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, bukan berarti pula otomatis Pemprov Bali membatalkan alokasi dana.

"Kami hitung-hitungan dulu anggaran pajak rokok di Karangasem itu digunakan untuk apa? Kalau dimanfaatkan untuk yang lain, maka provinsi yang akan `membackup`. Bukannya provinsi membiarkan begitu saja, kami tetap monitor dan kawal," katanya.

Suarjaya mengemukakan, Provinsi Bali per tahun mendapatkan transfer dana dari pusat ke daerah dari pajak rokok sebesar Rp149 miliar. Dari dana tersebut, 70 persen ditransfer ke kabupaten/kota dan 30 persen digunakan untuk Pemprov Bali.

"Khusus untuk di provinsi, sebagian dimanfaatkan untuk kesehatan dan sebagiannya lagi untuk penegakan hukum. Sebenarnya dana transfer itu kompensasi akibat dari dampak rokok yang telah menimbulkan penyakit. Padahal kerugian dari penyakit akibat rokok jauh lebih besar dari kompensasi itu," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015