Denpasar (Antara Bali) - Fraksi PDIP di DPRD Bali menyoroti terkait penyertaan modal oleh eksekutif tidak sepenuhnya hanya mempertimbangkan aspek bisnis saja, namun juga secara profesional harus menyandarkan kegiatan penyertaan modal pemerintah pada paturan.

"Terutama pada aturan-aturan yang kontennya lebih banyak mengatur kewajiban pemerintah sebagai pelayan publik," kata juru bicara Fraksi PDIP DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardhana pada sidang paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Organisasi dan Penyertaan Modal DPRD Bali, Senin.

Ia mengatakan terkait mengenai penambahan modal saham pada perseroan terbatas, jika mengacu kepada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pihaknya tidak perlu banyak memberi pandangan, karena aturannya sudah jelas suatu perusahaan dimodali dengan ketentuan profesionalisme bisnis.

"Landasan peraturan perbankan kita, dimana salah satunya berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2012 tertanggal 12 Desember 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, dimana ketentuan tentang permodalan perbankan di Indonesia diharuskan memenuhi standar BI," katanya.

Ia mengatakan pada tahun 2016 nanti beberapa ketentuan dalam aturan ini harus sudah dipenuhi. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar Bank Pembangunan Daerah Bali bisa memenuhi ketentuan.

Namun demikian, kata dia, Pemerintah Provinsi Bali sebagai salah satu pemegang saham pengendali, selayaknya juga harus memperhatikan aturan-aturan yang sesuai dengan peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat.

"Berkaitan dengan penambahan modal sebesar Rp200 miliar, kita akan setorkan pada tahun ini," kata politikus asal Kota Denpasar itu.

Dikatakan berkaitan dengan komposisi saham saat ini di BPD Bali, terjadi ketimpangan yang luar biasa, sekitar 82 persen saham BPD Bali dimiliki dua pemilik saham, namun disatu sisi lain ada empat pemegang saham yang rata-rata hanya 1,5 persen. Bahkan ada pemegang saham yang dibawah satu persen.

"Karena itu perlu pertimbangan untuk mengkaji aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) berkaiatan dengan proporsi saham kepemilikan agar sesuai dengan komitmen dalam hal ini hak dan kewajiban serta kemampuan masing-masing pemegang saham," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015