Kuta, Bali (Antara Bali) - Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, mengharapkan agar pelaku pariwisata ikut menyosialisasikan kepada para wisatawan terkait aturan barang bawaan agar tidak timbul permasalahan di bandara.
"Kami berharap pelaku pariwisata juga ikut menyosialisasikan terkait aturan barang bawaan," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, I Wayan Sapta Darma saat ditemui di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Harapan tersebut menyusul makin banyaknya penumpang internasional yang banyak mengalami permasalahan terkait barang bawaan yang memiliki nilai barang melebihi 250 dolar Amerika Serikat.
"Selama tiga bulan terakhir, penumpang dari Tiongkok banyak mengalami permasalahan terkait hal itu menyusul makin banyaknya turis dari negeri itu yang berwisata di Bali," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa beberapa hari lalu, seorang turis dari Tiongkok membawa perhiasan senilai Rp450 juta yang masih dilengkapi dengan bukti pembelian. "Jika dibawa masuk ke Indonesia barang tersebut dikenakan pajak yang sangat tinggi karena sesuai dengan nilai barang," imbuhnya.
Wayan menjelaskan bahwa dikenakan bea masuk hingga mencapai setengah atau bahkan 100 persen tergantung nilai barang yang meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, Pajak Penghasilan (PPH) 15 persen dan pajak barang mewah (PPNBM) sebesar 20 persen. "Apabila penumpang tersebut tidak mau membayar pajak, maka barang akan kami tahan dan barang itu bisa diambil saat mereka kembali ke negaranya tanpa biaya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami berharap pelaku pariwisata juga ikut menyosialisasikan terkait aturan barang bawaan," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, I Wayan Sapta Darma saat ditemui di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Harapan tersebut menyusul makin banyaknya penumpang internasional yang banyak mengalami permasalahan terkait barang bawaan yang memiliki nilai barang melebihi 250 dolar Amerika Serikat.
"Selama tiga bulan terakhir, penumpang dari Tiongkok banyak mengalami permasalahan terkait hal itu menyusul makin banyaknya turis dari negeri itu yang berwisata di Bali," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa beberapa hari lalu, seorang turis dari Tiongkok membawa perhiasan senilai Rp450 juta yang masih dilengkapi dengan bukti pembelian. "Jika dibawa masuk ke Indonesia barang tersebut dikenakan pajak yang sangat tinggi karena sesuai dengan nilai barang," imbuhnya.
Wayan menjelaskan bahwa dikenakan bea masuk hingga mencapai setengah atau bahkan 100 persen tergantung nilai barang yang meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, Pajak Penghasilan (PPH) 15 persen dan pajak barang mewah (PPNBM) sebesar 20 persen. "Apabila penumpang tersebut tidak mau membayar pajak, maka barang akan kami tahan dan barang itu bisa diambil saat mereka kembali ke negaranya tanpa biaya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015