Negara (Antara Bali) - Petugas dari Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana menemukan penjual formalin yang tidak memiliki izin.

"Saya tidak tahu kalau menjual formalin harus ada izin pak. Formalin yang saya jual, rata-rata dibeli peternak untuk membersihkan kandang," kata Faria Wati, pemilik toko di Jalan Ngurai Rai, Negara, kepada petugas yang mendatanginya, Senin.

Menurutnya, peternak khususnya unggas, biasanya membeli satu hingga lima liter formalin untuk membersihkan kandang usai panen.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana, I Wayan Suriatmaja mengatakan, pengawasan langsung ke toko-toko ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya bahan-bahan berbahaya, yang diperjualbelikan secara bebas.

"Untuk menjual formalin harus ada izin. Demikian juga borak dan pewarna tekstil, karena bahan-bahan itu bisa disalahgunakan, seperti untuk mencampur makanan," katanya.

Kepada pemilik toko yang ditemukan menjual formalin tanpa izin, selain mendapatkan pembinaan, nama-nama pelanggan baik perorangan maupun toko yang biasanya membeli di lokasi tersebut juga dicatat petugas.

Menurutnya, dari data pelanggan tersebut, pihaknya bisa melacak peredaran formalin, sehingga bisa dilakukan pengawasan dan antisipasi dini jika terjadi penyalahgunaan.

"Kepada penjual kami memang lebih menekankan pembinaan, karena biasanya di Jembrana jarang ditemukan penjualan formalin, borak maupun pewarna tekstil dalam jumlah besar," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015