Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mendesak pemerintah kabupaten dan kota mengawasi keberadaan usaha Spa dan karaoke yang beroperasi tanpa berizin atau ilegal.
"Saya berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota di Bali mengawasi keberadaan usaha spa dan karaoke yang belum mengantongi perizinan. Karena keberadaan tersebut terutama di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akhir-akhir ini semakin banyak," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan keberadaan usaha tanpa berizin tersebut tentu berpengaruh terhadap pendapatan daerah, tetapi di sisi lain akan memicu keamanan lingkungan. Sebab usaha pub karaoke menjual minuman beralkohol dan membuat pengunjung mabuk-mabukan.
"Kalau pengunjung pub karaoke tak berizin sampai menimbulkan gangguan keamanan lingkungan, terus siapa bertanggungjawab? Karena itu pemerintah setempat harus tegas menegakkan aturan terkait pendirian usaha Spa dan karaoke itu," kata politikus Partai Gerindra ini.
Tagel Arjana mengatakan pihaknya juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Denpasar dan Badung ada usaha karaoke yang belum berizin, tetapi sudah beroperasi hingga beberapa bulan lalu.
"Pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait harus berani tegas menindak, serta menutup usaha tersebut, dengan tujuan pengusaha itu mengurus terlebih dahulu perizinannya," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak ke usaha Spa and Intertainment Royal Palace yang berlokasi di Jalan Diponogoro.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota di Bali mengawasi keberadaan usaha spa dan karaoke yang belum mengantongi perizinan. Karena keberadaan tersebut terutama di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akhir-akhir ini semakin banyak," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan keberadaan usaha tanpa berizin tersebut tentu berpengaruh terhadap pendapatan daerah, tetapi di sisi lain akan memicu keamanan lingkungan. Sebab usaha pub karaoke menjual minuman beralkohol dan membuat pengunjung mabuk-mabukan.
"Kalau pengunjung pub karaoke tak berizin sampai menimbulkan gangguan keamanan lingkungan, terus siapa bertanggungjawab? Karena itu pemerintah setempat harus tegas menegakkan aturan terkait pendirian usaha Spa dan karaoke itu," kata politikus Partai Gerindra ini.
Tagel Arjana mengatakan pihaknya juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Denpasar dan Badung ada usaha karaoke yang belum berizin, tetapi sudah beroperasi hingga beberapa bulan lalu.
"Pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait harus berani tegas menindak, serta menutup usaha tersebut, dengan tujuan pengusaha itu mengurus terlebih dahulu perizinannya," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak ke usaha Spa and Intertainment Royal Palace yang berlokasi di Jalan Diponogoro.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015