Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi atau Dishubkominfo Provinsi Bali  I Made Santha menyatakan, akan segera menindak tegas kendaraan angkutan wisata yang tidak berizin atau ilegal.

"Hasil survei kami diperoleh data yang cukup mencengangkan. Tercatat 70 persen angkutan wisata dan kendaraan sewa yang ada ternyata bodong. Diperkirakan kendaraan sewa dan angkutan wisata tidak berizin atau bodong itu lebih dari 8.631 kendaraan," katanya di Denpasar, Jumat.

Ia  mengatakan, survei yang dilakukan dua bulan lalu di sejumlah objek wisata di Bali, diperoleh data tujuh dari 10 kendaraan ternyata bodong.

Menurut data Dishubkominfo, jumlah kendaraan sewa di Bali berjumlah 2.500 unit. Sedangkan jumlah angkutan wisata yang berizin mencapai 1.200 unit.

"Berdasarkan survei yang kita lakukan maka kendaraan sewa dan angkutan wisata di Bali yang bodong lebih dari 8.631 unit," kata Santha.

Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan sudah cukup melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan kendaraan angkutan wisata.

Menurut Santha, Gubernur Mangku Pastika menyatakan,  bahwa pada tahun 2011 menjadi tahun penegakan hukum atau "law enforcement" termasuk penegakan peraturan daerah (perda).

"Gubernur sudah menginstruksikan semua jajaran untuk melakukan penegakan aturan. Semester II tahun 2010 ini kami akan mulai melakukan tindakan kombinasi pembinaan dan 'law enforcement'. Tak ada lagi tawar menawar bagi pelanggar, khususnya kendaraan sewa bodong," ucap Santha.

Santha mengatakan, banyak kendaraan sewa atau angkutan wisata bodong digunakan oleh manajemen vila di Bali. Jumlah vila di Bali diperkirakan sekitar 1.600 unit.  Bila diasumsikan satu vila memerlukan dua kendaraan, maka mobil  yang digunakan oleh para pemilik vila ini mencapai 3.200 unit kendaraan.

"Ini bukan jumlah yang sedikit. Kami akan melakukan penertiban dan tindakan terhadap kendaraan yang digunakan oleh vila itu," kata Santha menegaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010