Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia meminta Kepolisian Daerah Bali lebih transparan menjelaskan pada publik alasan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi dalam penerimaan CPNS Kabupaten Badung.

"Kami menghormati keputusan pihak kepolisian yang mengeluarkan SP3 terkait kasus CPNS yang di Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali karena ini kewenangan kepolisian, hanya saja harus dijelaskan alasan penghentian kasus itu," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, harus dijelaskan alat bukti apa saja yang kurang sampai akhirnya diputuskan penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Padahal selama ini kami melihat sudah ada kemajuan, misalnya ada hasil laboratorium forensik terkait stempel dan tanda tangan yang dipalsukan. Ini yang perlu dijelaskan juga," ucap Umar.

Meskipun pihaknya tidak sampai pada kesimpulan keterlibatan oknum yang bermain untuk penghentian kasus itu, Umar sangat berharap pihak penyidik dapat memberikan penjelasan yang lebih lengkap.

"Dengan demikian publik dapat nemahami dengan baik alasan penghentian penyidikan kasus itu," kata Umar. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015