Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu
menekankan pentingnya kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan
Pakistan dan Timor Leste.
"Kerja sama antara Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan secara umum akan mempererat hubungan bilateral," kata Ryamizard di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis.
Hal itu diungkapkan Menhan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Pakistan dalam kegiatan kerja sama pertahanan.
Dan RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Timor Leste dalam kegiatan kerja sama pertahanan.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional syarat berlakunya perjanjian harus disahkan dalam bentuk undang-undang.
Karena itu, menurut dia Kementerian Pertahanan menyampaikan Rancangan Undang-Undang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Pakistan dalam kegiatan kerja sama pertahanan.
Selain itu, menurut dia Kemhan juga mengajukan RUU tentang persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Timor Leste dalam kegiatan kerja sama pertahanan.
"Untuk itu kami sampaikan RUU pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan. Hal itu untuk mendapatkan persetujuan bersama UU akan digunakan dasar perjanjian," ujarnya.
Dia menjelaskan perjanjian antara Indonesia dan Pakistan selama ini seperti pertama dialog dan konsultasi bilateral mengenai isu strategis tentang masalah pertahanan, kedua pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama.
"Ketiga masing-masing pihak sepakat setiap kekayaan intelektual yang timbul akibat kerja sama bersama digunakan. Keempat tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional dan apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik," paparnya.
Sementara itu, menurut dia terkait perjanjian antara Indonesia dengan Timor Leste seperti, misalnya, tentang pertahanan dan militer, kedua pembentukan komite bersama tanng akan identifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama.
Ketiga menurut dia melindungi kekayaan intelektual, dokumen dan rahasia; dan keempat tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional, apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kerja sama antara Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan secara umum akan mempererat hubungan bilateral," kata Ryamizard di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis.
Hal itu diungkapkan Menhan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Pakistan dalam kegiatan kerja sama pertahanan.
Dan RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Timor Leste dalam kegiatan kerja sama pertahanan.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional syarat berlakunya perjanjian harus disahkan dalam bentuk undang-undang.
Karena itu, menurut dia Kementerian Pertahanan menyampaikan Rancangan Undang-Undang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Pakistan dalam kegiatan kerja sama pertahanan.
Selain itu, menurut dia Kemhan juga mengajukan RUU tentang persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Timor Leste dalam kegiatan kerja sama pertahanan.
"Untuk itu kami sampaikan RUU pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan. Hal itu untuk mendapatkan persetujuan bersama UU akan digunakan dasar perjanjian," ujarnya.
Dia menjelaskan perjanjian antara Indonesia dan Pakistan selama ini seperti pertama dialog dan konsultasi bilateral mengenai isu strategis tentang masalah pertahanan, kedua pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama.
"Ketiga masing-masing pihak sepakat setiap kekayaan intelektual yang timbul akibat kerja sama bersama digunakan. Keempat tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional dan apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik," paparnya.
Sementara itu, menurut dia terkait perjanjian antara Indonesia dengan Timor Leste seperti, misalnya, tentang pertahanan dan militer, kedua pembentukan komite bersama tanng akan identifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama.
Ketiga menurut dia melindungi kekayaan intelektual, dokumen dan rahasia; dan keempat tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional, apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015