Denpasar (Antara Bali) - Saksi kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Putu Eny Puspitayani, mengaku tidak menerima upah dalam pengelolaan dana tersebut.
"Saya tidak mendapatkan upah sama sekali saat saya menjadi sekretaris dalam pengelolaan dana BOS tersebut," katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
Eny selaku Sekretaris Dana BOS SMP Negeri 1 Nusa Penida memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana tersebut dengan terdakwa I Wayan Sutama selaku mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Nusa Penida dan Ida Bagus Ketut Darma Putra selaku bendahara.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp375 juta.
Menurut Eny, dalam menjalankan tugas sebagai sekretaris tidak pernah mendapatkan upah di luar gaji sebagai pegawai negeri sipil di sekolah tersebut.
Ia mengaku hanya pernah mendapatkan uang sebagai pengawas saat ulangan umum bersama guru-guru yang lainnya di SMP Negeri 1 Nusa Penida.
Meskipun hakim mengajukan pertanyaan berulang kali, Eny tetap kukuh terhadap jawabannya bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun upah selama menjabat sebagai sekretaris pengelolaan dana BOS tersebut.
Terdakwa Sutama dalam kesempatan itu membantah keterangan Eny, sedangkan terdakwa Darma Putra membenarkannya.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya tidak mendapatkan upah sama sekali saat saya menjadi sekretaris dalam pengelolaan dana BOS tersebut," katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
Eny selaku Sekretaris Dana BOS SMP Negeri 1 Nusa Penida memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana tersebut dengan terdakwa I Wayan Sutama selaku mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Nusa Penida dan Ida Bagus Ketut Darma Putra selaku bendahara.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp375 juta.
Menurut Eny, dalam menjalankan tugas sebagai sekretaris tidak pernah mendapatkan upah di luar gaji sebagai pegawai negeri sipil di sekolah tersebut.
Ia mengaku hanya pernah mendapatkan uang sebagai pengawas saat ulangan umum bersama guru-guru yang lainnya di SMP Negeri 1 Nusa Penida.
Meskipun hakim mengajukan pertanyaan berulang kali, Eny tetap kukuh terhadap jawabannya bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun upah selama menjabat sebagai sekretaris pengelolaan dana BOS tersebut.
Terdakwa Sutama dalam kesempatan itu membantah keterangan Eny, sedangkan terdakwa Darma Putra membenarkannya.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015