Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan mengkaji lebih jauh hasil studi awal dari Dinas Pendapatan setempat bekerja sama dengan Universitas Udayana dan Warmadewa terkait moratorium pertumbuhan kendaraan roda empat di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Rabu, mengatakan terkait hasil studi awal yang menyatakan bahwa moratorium pertumbuhan kendaraan di Pulau Dewata layak dari berbagai aspek (ekonomis, yuridis, sosiologis, dan lingkungan), pihaknya harus membuat kajian lebih jauh dari berbagai sisi.

"Kapan akan dilaksanakan, tunggu dulu. Harus ada peraturan yang dibuat, harus ada payung hukumnya. Bisa perda atau pergub," kata Pastika di sela-sela acara bertajuk Forum Konsultasi Publik 2015.

Menurut dia, terkait usia kendaraan roda empat yang nantinya akan dimoratorium, juga masih memerlukan kajian lebih jauh karena memang jika kendaraan di Bali makin padat itu akan membuat makin repot. "Kalau usia kendaraan sudah terlalu tua menjadi tidak efisien, emisi juga tinggi," ujarnya.

Apalagi, lanjut Pastika, masyarakat ingin mewujudkan Bali yang bersih dan menjadi provinsi hijau (green province).

Mantan Kapolda Bali itupun belum berani menargetkan kapan kebijakan moratorium itu akan diterapkan sebelum dilakukan kajian lebih jauh karena ia menyadari nantinya pasti akan terjadi pro dan kontra yang cukup tinggi.

"Nanti orang isunya bisa saja supaya yang punya dealer marah pada saya, padahal kita maunya mobil baru yang masuk sedangkan mobil lama keluar," katanya.

Ia menegaskan, lewat kebijakan moratorium tersebut bukan berarti mobil baru tidak laku, tetapi yang diharapkan justru orang Bali mobilnya bisa baru semua. Sedangkan nomor pelat kendaraannya bisa menggunakan nomor yang lama.

"Sebelumnya harus terus dilakukan sosialisasi, supaya masyarakat tidak kaget dengan kebijakan itu," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015