Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Provinsi Bali mengharapkan agar eksekusi mati terhadap salah satu anggota "Bali Nine" yakni Myuran Sukumaran segera dilaksanakan.
"Kami dukung pemerintah untuk segera melakukan eksekusi. Itu (eksekusi) harus dilakukan untuk efek jera," kata Kepala BNP Bali Brigadir Jenderal Gusti Budiartha di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Myuran tidak ada kendala lagi karena telah sesuai dengan keputusan pengadilan termasuk grasi yang ditolak Presiden Joko Widodo.
Pihaknya juga mengharapkan agar tidak ada penundaan pelaksanaan eksekusi mati meskipun ada desakan dari Pemerintah Australia yang menentang keras eksekusi tersebut.
Selain Myuran, seorang anggota "Bali Nine" lainnya yakni Andrew Chan juga saat ini sedang menunggu jawaban dari Kepala Negara yang juga mengajukan grasi.
Namun kecil kemungkinan grasi tersebut diterima mengingat Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat narkotika.
Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Sujonggo, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait pelaksanaan eksekusi mati Myuran.
Selain itu pihaknya juga belum mengetahui tempat pelaksanaan eksekusi mengingat hal tersebut berada di tangan eksekutor.
Menjelang eksekusi mati, kata dia, perilaku Myuran juga masih terlihat biasa dan masih melakukan hobinya yakni dengan melukis.
"Bali Nine" merupakan sebutan media internasional kepada sembilan komplotan narkotika berkewarganegaraan Australia yang tertangkap pada April 2005 saat hendak menyelundukan 8,2 kilogram heroin ke negeri kanguru itu.
Dari sembilan kelompok tersebut, dua divonis mati yakni Myuran dan Andrew, sedangkan enam orang lainnya divonis seumur hidup dan satu orang yakni Renae Lawrence divonis 20 tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami dukung pemerintah untuk segera melakukan eksekusi. Itu (eksekusi) harus dilakukan untuk efek jera," kata Kepala BNP Bali Brigadir Jenderal Gusti Budiartha di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Myuran tidak ada kendala lagi karena telah sesuai dengan keputusan pengadilan termasuk grasi yang ditolak Presiden Joko Widodo.
Pihaknya juga mengharapkan agar tidak ada penundaan pelaksanaan eksekusi mati meskipun ada desakan dari Pemerintah Australia yang menentang keras eksekusi tersebut.
Selain Myuran, seorang anggota "Bali Nine" lainnya yakni Andrew Chan juga saat ini sedang menunggu jawaban dari Kepala Negara yang juga mengajukan grasi.
Namun kecil kemungkinan grasi tersebut diterima mengingat Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat narkotika.
Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Sujonggo, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait pelaksanaan eksekusi mati Myuran.
Selain itu pihaknya juga belum mengetahui tempat pelaksanaan eksekusi mengingat hal tersebut berada di tangan eksekutor.
Menjelang eksekusi mati, kata dia, perilaku Myuran juga masih terlihat biasa dan masih melakukan hobinya yakni dengan melukis.
"Bali Nine" merupakan sebutan media internasional kepada sembilan komplotan narkotika berkewarganegaraan Australia yang tertangkap pada April 2005 saat hendak menyelundukan 8,2 kilogram heroin ke negeri kanguru itu.
Dari sembilan kelompok tersebut, dua divonis mati yakni Myuran dan Andrew, sedangkan enam orang lainnya divonis seumur hidup dan satu orang yakni Renae Lawrence divonis 20 tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015