Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa meminta pemerintah kabupaten dan kota mengawasi fasilitas umum, seperti trotoar untuk pejalan kaki yang belakangan ini banyak diserobot warga untuk kepentingan pribadi.
"Saya minta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengawasi sehingga fasilitas umum tersebut tidak diserobot untuk kepentingan pribadi, antara lain berjualan maupun memarkir kendaraan," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya mendesak pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah setempat dalam menindak warga yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kalau terus dibiarkan tanpa ada tindakan dari aparat, maka peruntukan trotoar bagi pejalan kaki menjadi mubazir. Malah anggaran pemerintah untuk kenyaman warga berjalan di atas trotoar menjadi terganggu, karena ulah oknum warga untuk menjajagan dagangan maupun memarkir kendaraan," ucap politikus Partai Gerindra.
Dari pemantauan yang dilakukan, kata dia, penyerobotan fasilitas umum, antara lain di trotoar Jalan WR Supratman Tohpati. Di sana trotoar digunakan untuk tempat parkir kendaraan yang dijual.
"Begitu juga di Jalan Waturenggong, Jalan Gatot Subroto dan tempat lainnya sebagian besar digunakan parkir kendaraan roda empat dan roda dua. Ini jelas mengganggu pejalan kaki, karena peruntukan trotoar adalah untuk kenyamanan pejalan kaki, tapi justru digunakan oknum warga berjualan atau memarkir kendaraan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Suyasa, Pemerintah Kota Denpasar harus memberi sanksi tegas terhadap pelanggar fasilitas umum. Satuan Polisi Pamong Praja harus menindak sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Saya berharap kepada aparat (Satpol PP) bagi yang melanggar dikenakan sanksi. Aparat harus berani menunjukkan kewenangannya menegakkan hukum. Kalau itu dibiarkan semua lahan publik akan dicaplok untuk kepentingan pribadi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya minta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengawasi sehingga fasilitas umum tersebut tidak diserobot untuk kepentingan pribadi, antara lain berjualan maupun memarkir kendaraan," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya mendesak pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah setempat dalam menindak warga yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kalau terus dibiarkan tanpa ada tindakan dari aparat, maka peruntukan trotoar bagi pejalan kaki menjadi mubazir. Malah anggaran pemerintah untuk kenyaman warga berjalan di atas trotoar menjadi terganggu, karena ulah oknum warga untuk menjajagan dagangan maupun memarkir kendaraan," ucap politikus Partai Gerindra.
Dari pemantauan yang dilakukan, kata dia, penyerobotan fasilitas umum, antara lain di trotoar Jalan WR Supratman Tohpati. Di sana trotoar digunakan untuk tempat parkir kendaraan yang dijual.
"Begitu juga di Jalan Waturenggong, Jalan Gatot Subroto dan tempat lainnya sebagian besar digunakan parkir kendaraan roda empat dan roda dua. Ini jelas mengganggu pejalan kaki, karena peruntukan trotoar adalah untuk kenyamanan pejalan kaki, tapi justru digunakan oknum warga berjualan atau memarkir kendaraan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Suyasa, Pemerintah Kota Denpasar harus memberi sanksi tegas terhadap pelanggar fasilitas umum. Satuan Polisi Pamong Praja harus menindak sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Saya berharap kepada aparat (Satpol PP) bagi yang melanggar dikenakan sanksi. Aparat harus berani menunjukkan kewenangannya menegakkan hukum. Kalau itu dibiarkan semua lahan publik akan dicaplok untuk kepentingan pribadi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015