Jakarta (Antara Bali) - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
undang-undang melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

         Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujuinya dua Perppu tersebut setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna menyatakan persetujuannya.

         "Apakah saudara-daudara dapat menyetujui Perppu No 1 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemda menjadi UU?," tanya Agus Hermanto.

          Anggota DPR RI yang hadirpun segera menyatakan setuju.

          Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menyampaikan sambutannya mewakili Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada pimpunan dan anggota Komisi II DPR RI serta  anggota DPD RI pada tahap lobi dan pembahasan selama dua hari sebelumnya, hingga Perppu Pilkada dapat disetujui pada hari ini.

          Tjahjo menjelaskan, setelah disetujuinya Perppu Pilkada perlu dibicarakan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR RI untuk pembahasannya, karena terbatasnya masa persidangan II DPR, agar dapat
segera menyelesaikan pembahasan UU ini.

          "Pemerintah optimis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU daerah," katanya.

          Menurut Tjahjo, pilkada serentak pada 2015 akan diselenggarakan di 204 daerah otonom, baik pilkada gubernur maupun pilkada bupati dan walikota, sehingga perlu disersaipkan secara baik. (WDY)

Pewarta: Oleh Riza Harahap

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015