Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya meminta Pemerintah Kabupaten Badung bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelanggaran ditemukan, seperti PT Pioner yang memproduksi beton curah.
"Kami minta Pemkab Badung tegas terhadap semua pelanggaran, antara lain PT Pioner yang peruntukan lokasinya untuk gudang, namun aktivitasnya justru memproduksi beton curah," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia juga menyarankan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Badung agar membentuk zona pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan mangrove yang diduga dicermari limbah produksi beton tersebut.
Politikus asal Kelurahan Tanjung Benoa itu mengatakan selain perizinan dari PT Pioner, juga menyoroti mengenai sedimentasi beton yang ditemukan oleh BLH Kabupaten Badung.
"Keberadaan sedimentasi beton berdampak buruk terhadap ekosistem kawasan mangrove. Perusakan yang dilakukan PT Pioner beton harus ada kompensasi dari pihak perusahaan dengan melakukan normalisasi terhadap kawasan hutan mangrove yang rusak oleh limbah pabrik.
Karena kerusakan lingkungan yang dilakukan dapat berdampak sistemik terhadap ekosistem dari hutan mangrove, Tama Tenaya mengimbau agar BLH Kabupaten Badung membentuk tenaga zona pengawas. Artinya, beberapa hektare dari kawasan hutan mangrove harus ada yang mengawasi secara khusus guna mengontrol tindakan kerusakan hutan bakau.
"Kalau ada petugas khusus maka setiap hari bisa mengawasi jika ada aktivitas perusakan mangrove, kalau tidak akan kecolongan terus," ujar politikus PDIP Bali.
Dikatakan, selama ini kerusakan yang terjadi di kawasan bakau, baru diketahui ketika ada informasi dari masyarakat sekitar, hal ini menandakan bahwa pengawasan dan keseriusan menjaga mangrove belum efektif.
Untuk itu, kata dia, ke depannya Pemerintah Pemkab Badung diharapkan bisa berkoordinasi dengan provinsi untuk mengamankan kerusakan mangrove, sehingga tidak terjadi kerusakan terus menerus.
"Fungsi kontrol terhadap aktivitas hutan mangrove penting untuk dimaksimalkan, koordinasi dan kontrol dapat melibatkan masyarkat sekitar untuk turut berpartisipasi mengawasi hutan mangrove dengan memberikan insentif sebagai bentuk apresiatif," kata Tama Tenaya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami minta Pemkab Badung tegas terhadap semua pelanggaran, antara lain PT Pioner yang peruntukan lokasinya untuk gudang, namun aktivitasnya justru memproduksi beton curah," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia juga menyarankan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Badung agar membentuk zona pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan mangrove yang diduga dicermari limbah produksi beton tersebut.
Politikus asal Kelurahan Tanjung Benoa itu mengatakan selain perizinan dari PT Pioner, juga menyoroti mengenai sedimentasi beton yang ditemukan oleh BLH Kabupaten Badung.
"Keberadaan sedimentasi beton berdampak buruk terhadap ekosistem kawasan mangrove. Perusakan yang dilakukan PT Pioner beton harus ada kompensasi dari pihak perusahaan dengan melakukan normalisasi terhadap kawasan hutan mangrove yang rusak oleh limbah pabrik.
Karena kerusakan lingkungan yang dilakukan dapat berdampak sistemik terhadap ekosistem dari hutan mangrove, Tama Tenaya mengimbau agar BLH Kabupaten Badung membentuk tenaga zona pengawas. Artinya, beberapa hektare dari kawasan hutan mangrove harus ada yang mengawasi secara khusus guna mengontrol tindakan kerusakan hutan bakau.
"Kalau ada petugas khusus maka setiap hari bisa mengawasi jika ada aktivitas perusakan mangrove, kalau tidak akan kecolongan terus," ujar politikus PDIP Bali.
Dikatakan, selama ini kerusakan yang terjadi di kawasan bakau, baru diketahui ketika ada informasi dari masyarakat sekitar, hal ini menandakan bahwa pengawasan dan keseriusan menjaga mangrove belum efektif.
Untuk itu, kata dia, ke depannya Pemerintah Pemkab Badung diharapkan bisa berkoordinasi dengan provinsi untuk mengamankan kerusakan mangrove, sehingga tidak terjadi kerusakan terus menerus.
"Fungsi kontrol terhadap aktivitas hutan mangrove penting untuk dimaksimalkan, koordinasi dan kontrol dapat melibatkan masyarkat sekitar untuk turut berpartisipasi mengawasi hutan mangrove dengan memberikan insentif sebagai bentuk apresiatif," kata Tama Tenaya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015