Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana tidak mendaftarkan desa adat maupun dinas ke pemerintah pusat, meskipun batas akhir pendaftaran habis pada hari Kamis.

"Sesuai rapat tim pengkaji, untuk sementara ini kami tidak mendaftarkan desa dinas ataupun adat. Saya bilang sementara, karena kabarnya akan ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk memperpanjang masa pendaftaran," kata Sekkab Jembrana, I Gede Gunadnya, yang juga berposisi sebagai ketua tim pengkaji, di Negara.

Namun terkait SE tersebut, ia mengakui, belum merupakan informasi yang akurat, sehingga jika pemerintah pusat tetap pada aturan awal, otomatis yang akan terdaftar adalah desa dinas.

"Aturan awalnya memang seperti itu, jika pemerintah daerah tidak mendaftarkan jenis desa yang dipilih, otomatis desa dinas yang sudah terdaftar selama ini yang akan dipakai oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan yang ikut rapat dengan tim pengkaji desa mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait masalah ini.

Menurutnya, melihat situasi antara desa adat dan dinas, pengambilan keputusan harus dilakukan dengan hati-hati, agar situasi yang kondusif tidak terganggu.

"Untuk menentukan jenis desa masih perlu kajian yang mendalam. Kami harus hati-hati agar situasi tidak tambah keruh. Untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, kami akan libatkan komponen desa adat dan dinas," katanya.

Sementara Ketua Pansus Desa, DPRD Jembrana, Putu Dwita yang sedang ada di Jakarta untuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri membenarkan, tidak ada desa yang didaftarkan.

Terkait informasi akan adanya SE perpanjangan masa pendaftarakan, ia mengaku, belum mengetahuinya dan tidak akan menyampaikan usulan terkait itu.

"Kami ikuti aturan dari pusat saja. Soal adanya SE perpanjangan masa pendaftaran, saya yang ada di Jakarta belum mendengar atau mengetahuinya," katanya lewat sambungan telepon.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015