Denpasar (Antara Bali) - Mantan Kepala Desa Bondalem, Gede Rasa Dana (58), yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kabupaten Buleleng 2012 divonsi 1,5 tahun kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan tersebut adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik, dan upaya memperkaya diri sendiri.

Hal-hal yang dianggap meringankan diantaranya, terdakwa sopan dalam setiap persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah terbelit kasus hukum lainnya.

Terdakwa dalam kesempatan itu terlihat lesu dengan mengenakan jaket hitam, namun tetap tegar menghadapi kasus hukum tersebut.

Seusai tuntutan hukum tersebut, terdakwa berundin dengan kuasa hukumnya, I Nyoman Nika dan mengajukan pembelaan pada persidangan Selasa (20/1).

Menurut kuasa hukumnya, I Nyoman Nika bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian uang negara sepenuhny sebesar RpRp288.442.768.

Perkara tersebut bermula ketika Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai salah satu desa lokasi dilaksanakannya Prona.

Saat dilakukan sosialisasi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan bahwa calon pemohon Prona yang tanahnya belum bersertifikat dapat mendaftar ke kantor desa atau diurus sendiri tanpa dipungut biaya.

Terdakwa selaku Kepala Desa Bondalem juga membenarkan tentang program tersebut dan mengimbau warga untuk mendaftar.

Selanjutnya pada saat sosialisasi kedua tahun 2012 terdakwa mengatakan kepada peserta Prona yang telah mendaftar dikenakan biaya Rp1 juta dan jika tidak punya uang maka tidak diizinkan mengikuti Prona.

Terdakwa juga memberikan solusi kepada masyarakat yang tidak memiliki uang untuk meminjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bondalem. Padahal dalam petunjuk teknis Prona seharusnya tidak ada pungutan biaya.

Kemudian dalam prosesnya sebanyak 350 orang masyarakat Desa Bondalem yang menjadi peserta Prona membayar sehingga terkumpul uang sebesar Rp288.442.768. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk proses melengkapi berkas, pembayaran ke kas desa, biaya upah kepada perangkat dan registrasi camat yang kemudian dibagi-bagikan kepada perangkat desa setempat. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015