Kairo (Antara Bali/AFP) - Pengadilan di Mesir menghukum seorang mahasiswa hingga tiga tahun penjara karena mengumumkan di Facebook bahwa dia ateis dan menghujat Islam, ungkap pengacaranya pada Minggu.

Karim al-Banna, mahasiswa berusia 21 tahun, dipenjara oleh pengadilan di provinsi Baheira, Nile Delta pada Sabtu, ungkap pengacara Ahmed Abdel Nabi kepada AFP. Ayahnya sendiri bersaksi menentangnya.

“Dia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dan jika dia membayar jaminan sebesar 1.000 pound Mesir (sekitar Rp1,75 juta) hukumannya dapat ditangguhkan hingga putusan dikeluarkan oleh pengadilan banding,” ungkap Abdel Nabi, seraya menambahkan bahwa persidangannya akan digelar pada 9 Maret.

Abdel Nabi mengatakan bahwa ayah kliennya bersaksi menentang anaknya, menuduh bahwa dia “menganut ide-ide ekstremis menentang Islam.”

Nama Banna muncul dalam daftar orang-orang ateis yang diketahui di sebuah harian lokal. Setelah kemunculan namanya di harian itu tetangganya selalu mengganggunya, kata Ishaq Ibrahim, seorang pengamat agama dan kepercayaan di Egyptian Initiative for Personal Rights.

Ketika Banna mengajukan komplain terhadap mereka di kantor kepolisian, dia dituduh menghina Islam dan ditangkap, tutur Ibrahim, yang sudah mengamati kasus Banna.

Banna sudah dipenjara sejak November.(WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015