Denpasar (Antara Bali) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar Prof Yohanes Usfunan menilai ketegasan pemerintah dalam menenjaga alur laut Indonesia dan titik perdagangan strategis nasional sangat menentukan kedaulataan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sejauh ini pemerintah sudah tegas dalam melakukan upaya itu. Namun, harus dilakukan secara berkelanjutan," ujar Prof Yohanes Usfunan, di Denpasar, Senin.
Pihaknya mendorong pemerintah menentukan secara jelas alur laut Kepulauan Indonesia atau alur pelayaran dan titik perdagangan secara strategis sehingga kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia mengetahui aturan tersebut.
Selain itu, aturan tersebut perlu disosialisasikan kepada pihak luar terutama para nelayan asing terkait zona yang diperbolehkan menangkap ikan dan kawasan yang dilarang melakukan penangkapan ikan tersebut.
Dengan upaya tersebut, sanksi dan hukuman yang dikenakan kepada pelanggar kepada kapal asing agar tepat sasaran.
"Upaya tersebut bukan semata-mata gertak sambal saja. Namun, harus dilakukan secara konsisten, berencana, dan sistematis," katanya.
Ia menambahkan bahwa aturan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) perlu disosialisasikam kepada negara luar dan nelayan asing agar tidak mengulangi pelanggaaran hukum yang sama.
"Dengan upaya itu, kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal tidak berani masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Kemudian, Terkait kapal nelayan asing yang menangkap ikan di luar 200 mil wilayah Indonesia diperbolehkan karena merupakan laut lepas.
Untuk itu, langkah - langkah tersebut diharapkan terus ditingkatkan demi menjaga kekayaan hayati Indonesia di bidang perikanan dan kelautan sehingga sumber daya ikan dapat diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sejauh ini pemerintah sudah tegas dalam melakukan upaya itu. Namun, harus dilakukan secara berkelanjutan," ujar Prof Yohanes Usfunan, di Denpasar, Senin.
Pihaknya mendorong pemerintah menentukan secara jelas alur laut Kepulauan Indonesia atau alur pelayaran dan titik perdagangan secara strategis sehingga kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia mengetahui aturan tersebut.
Selain itu, aturan tersebut perlu disosialisasikan kepada pihak luar terutama para nelayan asing terkait zona yang diperbolehkan menangkap ikan dan kawasan yang dilarang melakukan penangkapan ikan tersebut.
Dengan upaya tersebut, sanksi dan hukuman yang dikenakan kepada pelanggar kepada kapal asing agar tepat sasaran.
"Upaya tersebut bukan semata-mata gertak sambal saja. Namun, harus dilakukan secara konsisten, berencana, dan sistematis," katanya.
Ia menambahkan bahwa aturan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) perlu disosialisasikam kepada negara luar dan nelayan asing agar tidak mengulangi pelanggaaran hukum yang sama.
"Dengan upaya itu, kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal tidak berani masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Kemudian, Terkait kapal nelayan asing yang menangkap ikan di luar 200 mil wilayah Indonesia diperbolehkan karena merupakan laut lepas.
Untuk itu, langkah - langkah tersebut diharapkan terus ditingkatkan demi menjaga kekayaan hayati Indonesia di bidang perikanan dan kelautan sehingga sumber daya ikan dapat diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015