Denpasar (Antara Bali) - Beberapa biro perjalanan wisata di Denpasar, Bali, melakukan sejumlah antisipasi terkait adanya lima maskapai penerbangan yang dinilai melanggar izin rute penerbangan.

"Kami informasikan kepada calon penumpang bahwa ada penerbangan mereka dibatalkan sehingga mereka bisa memilih penggantian jadwal penerbangan atau pengembalian uang tiket," kata petugas tiket Buana Sejahtera Travel, Dewa Antara, di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, pihak maskapai penerbangan telah memberikan pemberitahuan kepada pihak agen penjualan tiket melalui surat elektronik terkait jadwal penerbangan yang dibatalkan salah satunya maskapai penerbangan Lion Air tujuan Denpasar-Jakarta pukul 08.00 Wita.

Pihaknya sudah periksa empat orang calon penumpang yang ingin merubah jam penerbangan untuk nomor penerbangan tertentu dengan maskapai yang sama.

Sementara itu petugas tiket biro perjalanan lainnya yakni AntaVaya, Yuri Andreas Ekak menyatakan pihaknya sempat menerima seorang penumpang tujuan Denpasar-Medan via Jakarta yang tidak bisa berangkat karena larangan terbang tersebut.

Terkait dengan hal itu, pihak biro perjalanan menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada maskapai penerbangan terkait.

Setelah insiden jatuhnya AirAsia-QZ-8501, pembelian tiket untuk beberapa rute maskapai itu mengalami penurunan sekitar 10 persen.

"Ada penurunan sekitar 10 persen tetapi hingga saat ini belum ada pembatalan dari calon penumpang," katanya.

Sebelumnya dua maskapai penerbangan yakni AirAsia dengan nomor penerbangan QZ-7620 dan Lion Air-JT 990 dilarang terbang dari Surabaya menuju Denpasar karena belum adanya izin rute tersebut.

Terkait dengan hal itu, General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Herry AY Sikado menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengganggu operasional Bandara secara langsung.

"Memang ada dua penerbangan dari Surabaya tujuan Denpasar yang belum mendapatkan izin rute dari pihak Kementerian Perhubungan namun hal tersebut tidkak berdampak langsung pada operasional penerbangan di Bandara," katanya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengurumumkan empat maskapai penerbangan melanggar izin rute penerbangan.

Keempat maskapai itu yakni Garuda Indonesia sebanyak empat penerbangan, Lion air (35 penerbangan), Wings Air (18), TransNusa (1) dan Susi Air (3). (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015