Denpasar (Antara Bali) - Kasus korupsi penyalahgunaan kredit di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belaluan, Kabupaten Gianyar, yang menjerat mantan ketua LPD setempat, I Ketut Manuaba (44) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.

Dalam persidangan perdana itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga Jaksa Penuntut Umum, Herdian Rahadi Simbolon langsung menghadirkan empat orang saksi yakni, I Wayan Kuci, I Made Kewer, Ni Made Suandi, dan Sunarti yang pernah meminjam kredit di LPD Belaluan.

Terdakwa, Ketut Manuaba dalam kedudukan sebagai Ketua LPD melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum telah mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain di LPD Belaluan untuk kepentingan pribadinya sejak tahun 2000 hingga 2012 tanpa mengikuti produr dan mekanisme kredit yang telah ditentukan.

Selain itu, Terdakwa juga melakukan manipulasi laporan keuangan LPD Belalauan sehingga terdapat selisih antara saldo pinjaman atas laporan yg dibuat LPD dengan saldo pinjaman yg berikan menurut hasil pinjaman.

Berdasarkan perhitungan kerugian Akuntan Publik K Gunarsa pada 14 November 2014 terdakwa telah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, merugikan kerungan negara, perekonomian negara, daerah Kabupaten Gianyar/keuangan LPD kabupaten Gianyar senilai Rp1,16 miliar.

Terdakwa terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mengajukan kredit dengan menggunakan nama sendiri dan nama orang lain di LPD Belaluan dengan jumlah pertama 30 nama fiktif, selanjutnya pengajuan kedua sebanyak 26 nama fiktif, ketiga enam nama fiktif, dan keepat dua nama fiktif.

Polanya dengan ada yang sudah lunas namun tetap dianggap tetap berhutang. Kemudian ada juga yang menitipkan angsuran, tetapi tidak dibayarkan, ada juga peminjaman keluar desa yang tidak diperbolehkan oleh aturan LPD Belaluan.

Akibat perbuatan terdakwa tesebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,16 miliar dan merugikan kerungan LPD setempat sebesar Rp1,16.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah disempurnakan menjadi UU no.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU yg sama jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015