Mangupura (Antara Bali) - Pemkab Badung menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap lima pegawai negeri sipil (PNS) karena terbukti melakukan tindakan indispliner, yakni tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.

"Tiga orang PNS telah dipecat, sementara dua orang lainnya masih dalam proses pemecatan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja di Mangupura, Senin.

Ia mengatakan, pemecatan terjadap ketiga PNS tersebut, karena mereka tidak melaksanakan tugas alias selama berbulan-bulan tanpa pemberitahuan.

Disebutkan Wisnu, ketiga PNS tersebut masing-masing bertugas di Kelurahan Legian, pegawai di Dinas Kebudayaan, serta seorang guru di SMP 4 Kecamatan Mengwi.

"Jika sampai tidak hadir tanpa pemberitahuan berturut-turut selama 45 hari, pasti dipecat. Surat keputusan pemecatan sudah keluar untuk ketiga PNS tersebut," ujar dia.

Menyinggung dua orang PNS di jajaran Pemkab Badung yang masih dalam proses pemecatan, diketahui masing-masing bertugas di Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM.

"Pertimbangannya mereka sudah tidak disiplin, tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga kami usulkan untuk dilakukan pemecatan. Proses pemecatan sudah dilakukan saat ini," kata Wisnu.

Informasi adanya pemecatan lima PNS Badung ini juga dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badung I Gede Oka Sukadana.

"Benar, tiga orang PNS sudah dipecat dan dua orang lainnya masih dalam proses pemecatan, sehingga kemungkinan besar kelima PNS itu dipecat," ujar dia.

Wisnu menambahkan, mengantisipasi hal-hal seperti itu agar tidak terulang kembali ke depan, Pemkab Badung akan terus memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di Badung.

Rencana pemberlakuan absen dengan sistem sidik jari, sudah dalam kajian matang dan diharapkan segera bisa terealisir. "Akan diperketat lagi, ke depan arahnya akan memakai sistem sidik jari,"  ucap Wisnu.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010