Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Bali dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah proyek penunjang pariwisata di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kami turun ke lapangan guna melihat langsung proyek pembangunan penunjang pariwisata, seperti hotel, restoran dan sarana lainnya," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Pada inspeksi mendadak tersebut juga hadir dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Badan Pertanahan dan lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan.

Anggota DPRD Bali saat meninjau restoran Akame di Pesanggaran, Kota Denpasar menemukan kejanggalan dalam pembangunannya, karena diduga menyerobot lahan kawasan hutan mangrove.

Begitu juga di Hotel Kristal, dan pabrik beton PT Pionir di Kelurahan Benoa ditengarai menyerobot kawasan mangrove, karena itu pihaknya segera memanggil pemilik restoran, hotel dan perusahaan pembuat beton tersebut.

"Dalam waktu dekat kami segera memanggil pemilik usaha tersebut guna mendapatkan penjelasan lebih lengkap, termasuk bagaimana proses perizinannya," ucap politikus asal Tanjung Benoa itu.

Tama Tenaya mengatakan pada saat pemanggilan oleh anggota DPRD Bali, pihak pengusaha tersebut harus mampu menjelaskan secara lengkap kronologis pembangunan yang sedang dikerjakan saat ini.

"Jika nanti terbukti dalam pembangunannya melanggar aturan, maka kami akan meminta instansi terkait melakukan pembongkaran bangunan. Pihak pengusaha sebelum melakukan proyek pembangunan harus proses dulu perizinannya. Bukan proyek dulu baru mengurus perizinan," ucap politikus PDIP ini.

Begitu juga, kata Tama Tenaya, instansi yang berwenang, seperti dinas perizinan terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi sebelum menerbitkan izin.

"Dinas Perizinan harus mengecek dulu ke lapangan, kalau dianggap melanggar aturan ya harus dibatalkan pembangunannya. Jangan menerbitkan izin tanpa tahu lokasi, termasuk juga pengawasan saat pembangunan," katanya.

Menyinggung ada oknum pegawai yang meloloskan izin terkait pembangunan Hotel Kristal, kata Tama Tenaya, jika itu terjadi harus diproses secara hukum.

"Kalau sudah melanggar aturan ya harus ditindak tegas. Jika dibiarkan ke depannya para oknum dan investor akan melanggar aturan, seperti menyerobot kawasan bakau," katanya.

Dari pemantauan, di Hotel Kristal tersebut diduga terjadi pelanggaran sempadan kawasan hutan bakau. Semestinya sempadan mangrove berdasarkan RTRW Bali berjarak 50 meter hingga 100 meter. Namun justru hotel yang bangunannya mencapai 80 persen tersebut melanggar sempadan kawasan mangrove. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015