Denpasar (Antara Bali) - Narapidana kasus narkoba yang dikenal dalam kelompok "Bali Nine" menghadiri perayaan Natal bersama tahun 2014 yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Dari sembilan anggota jaringan narkotika asal Australia itu, hanya dua orang yang terlihat yakni Andrew Chan dan Matthew Norman, keduanya mendapatkan hukuman mati.

Keduanya nampak berbaur dengan warga binaan beragama Kristen lainnya untuk merayakan Natal bersama yang digelar di geduang aula lapas setempat.

Sesekali keduanya terlihat menutup wajahnya untuk menghindari sorotan kamera awak media yang saat itu melakukan tugas peliputan.

Selain warga binaan, sejumlah kelompok kebaktian dari gereja terdekat juga turut mengikuti perayaan bersama tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Surya Putra menjelaskan bahwa tema perayaan Natal tersebut mengangkat revolusi mental agar ke depan warga binaan tersebut diharapkan berubah memiliki perilaku lebih baik.

"Tema itu bagus untuk memotivasi warga binaan merubah mental dari perilaku melanggar pidana dengan harapan setelah keluar dari sini (penjara) berubah tidak lagi mengulangi perbuatan sama," katanya.

Sebanyak 63 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali menerima remisi Hari Raya Natal 2014 dari total narapidana yang beragama Kristen sebanyak 167 orang.

Dari 63 narapidana di antaranya mendapatkan remisi dengan 12 orang di antaranya merupakan narapidana asing dari delapan negara. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015