Semarapura (Antara Bali)- Polres Klungkung, Bali melakukan rekontruksi ulang terhadap IB Made Rai, pelaku percobaan pembunuhan kekasihnya Ni Ketut Sri Manis Martini.
"Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Raya Besakhi, Akah, Kabupaten Klungkung 12 Desember 2014," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya di Semarapura, Selasa.
Ia mengatakan, rekontruksi melibatkan pelaku dan korban, tanpa peran pengganti itu berlangsung aman dan lancar pada hari Senin (29/12) sekitar 90 menit mulai pukul 09.00-10.30 Wita.
Dari rekontruksi itu terungkap beberapa fakta, di antaranya ada unsur perencanaan dalam percobaan pembunuhan. Saksi kasus itu sangat minim, sehingga melalui rekontruksi melibatkan pelaku dan korban tanpa peran penganti, tutur AKP Nyoman Wirajaya.
Hal itu dilakukan dengan harapan penyidik mempunyai gambaran yang jelas terkait khasus percobaan pembunuhan tersebut.
Lewat rekontruksi itu juga terungkap jika pelaku berusaha membunuh korban yang juga kekasihnya dengan memaksa minum baygon, obat pembasmi nyamuk.
Selaian itu pelaku juga mengancam korban akan membunuh anak korban, jika yang bersangkutan tidak mau minum cairan pembasmi serangga tersebut.
Sebelumnya korban dan pelaku yang juga berstatut janda dan duda tersebut sempat bertengkar. Hal itu terjadi menurut Wirajaya karena pelaku cemburu korban kembali melakukan hubungan dengan mantan suaminya.
Pelaku datang ke rumah korban pukul 08.00 wita denga melompat pagar. Karena korban belum datang pelaku lalu menghubunginya. Sambil menunggu pelaku sempat menyapu dan mencuci piring di halaman rumah korban.
Setelah korban datang mereka lalu masuk kamar. Sempat terjadi pertengkaran pelaku emosi dan mengancam korban. Bahkan sempat menyemprotkan sejenis cairan ke mata korban agar mata korban buta.
Selain itu pelaku kemudian keluar membeli baygon sambil mengunci rumah korban dari luar agar tidak kabur. Pelaku juga menalajangi korban dan hanya menggunakan agar tidak bisa kabur.
"Ada motif untuk menghilangka jejak, jika rencana itu berhasil, maka pelaku bisa berdalih kalau korban mati karena bunuh diri," ujar Wirajaya.
Pulang dari membeli baygon lalu dipaksa meminum cairan serangga tersebut hingga habis. Korban sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam ancaman.
Dalam sebuah kesempatan korban sempat menyelinap ke dapur. Di sana melihat minyak goreng kemudian meminumnya. Korban sempat muntah muntah dan dilihat pelaku. Pelaku sendiri sempat mengajak korban ke rumah sakit.
Namun korban menolak dan mengusir pelaku. Korban kemudian masuk kamar dan mengunci diri. Pelaku lalu keluar dan mengunci rumah tersebut dari luar dengan menggunakan paku agar korban tidak bisa kabur.
Sementara itu korban sendiri sempat mandi kemudian kabur dengan naik tembok menuju konter HP untuk membeli HP. Ini dilakukan karena HP korban disita pelaku.
Dengan HP tersebut kemudian korban menghubungi minta suaminya. Kebetulan nomor yang dia ingat adalah nomor mantan suaminya. Kemudian dia menghubungi mantan suaminya di Mengwi, Kabupaten Badung yang menyatakan kalau dipasksa pelaku minim baygon.
Kemudian mantan suaminya menghubungi iparnya dan meminta menolong korban. Korban kemudian dijemput adiknya dan diajak ke rumah sakit Klungkung.
Wirajaya sendiri mengakui kalau motif percobaan pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu buta.
Atas perbuatan tersebut tersangka atau pelaku dijerat dengan pasal berlapis 340, 338 junto pasal 53 percobaan pembunuhan, subsider pasal 353 lebih subsider lagi pasal 356 KUHP. Pasal 340 dikenakan terhadap tersangka karena ada unusur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Namun karena ini baru percobaan maka akan dikenakan sepertiganya. Sementara pasal 356 adalah penganiayaan dengan memberi racun.
Tersangka sendiri sudah ditahan selama 17 hari. Sementara itu selama rekontruksi antara korban dan tersangka nampak masih terjadi komunikasi cukup bagus. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Raya Besakhi, Akah, Kabupaten Klungkung 12 Desember 2014," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya di Semarapura, Selasa.
Ia mengatakan, rekontruksi melibatkan pelaku dan korban, tanpa peran pengganti itu berlangsung aman dan lancar pada hari Senin (29/12) sekitar 90 menit mulai pukul 09.00-10.30 Wita.
Dari rekontruksi itu terungkap beberapa fakta, di antaranya ada unsur perencanaan dalam percobaan pembunuhan. Saksi kasus itu sangat minim, sehingga melalui rekontruksi melibatkan pelaku dan korban tanpa peran penganti, tutur AKP Nyoman Wirajaya.
Hal itu dilakukan dengan harapan penyidik mempunyai gambaran yang jelas terkait khasus percobaan pembunuhan tersebut.
Lewat rekontruksi itu juga terungkap jika pelaku berusaha membunuh korban yang juga kekasihnya dengan memaksa minum baygon, obat pembasmi nyamuk.
Selaian itu pelaku juga mengancam korban akan membunuh anak korban, jika yang bersangkutan tidak mau minum cairan pembasmi serangga tersebut.
Sebelumnya korban dan pelaku yang juga berstatut janda dan duda tersebut sempat bertengkar. Hal itu terjadi menurut Wirajaya karena pelaku cemburu korban kembali melakukan hubungan dengan mantan suaminya.
Pelaku datang ke rumah korban pukul 08.00 wita denga melompat pagar. Karena korban belum datang pelaku lalu menghubunginya. Sambil menunggu pelaku sempat menyapu dan mencuci piring di halaman rumah korban.
Setelah korban datang mereka lalu masuk kamar. Sempat terjadi pertengkaran pelaku emosi dan mengancam korban. Bahkan sempat menyemprotkan sejenis cairan ke mata korban agar mata korban buta.
Selain itu pelaku kemudian keluar membeli baygon sambil mengunci rumah korban dari luar agar tidak kabur. Pelaku juga menalajangi korban dan hanya menggunakan agar tidak bisa kabur.
"Ada motif untuk menghilangka jejak, jika rencana itu berhasil, maka pelaku bisa berdalih kalau korban mati karena bunuh diri," ujar Wirajaya.
Pulang dari membeli baygon lalu dipaksa meminum cairan serangga tersebut hingga habis. Korban sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam ancaman.
Dalam sebuah kesempatan korban sempat menyelinap ke dapur. Di sana melihat minyak goreng kemudian meminumnya. Korban sempat muntah muntah dan dilihat pelaku. Pelaku sendiri sempat mengajak korban ke rumah sakit.
Namun korban menolak dan mengusir pelaku. Korban kemudian masuk kamar dan mengunci diri. Pelaku lalu keluar dan mengunci rumah tersebut dari luar dengan menggunakan paku agar korban tidak bisa kabur.
Sementara itu korban sendiri sempat mandi kemudian kabur dengan naik tembok menuju konter HP untuk membeli HP. Ini dilakukan karena HP korban disita pelaku.
Dengan HP tersebut kemudian korban menghubungi minta suaminya. Kebetulan nomor yang dia ingat adalah nomor mantan suaminya. Kemudian dia menghubungi mantan suaminya di Mengwi, Kabupaten Badung yang menyatakan kalau dipasksa pelaku minim baygon.
Kemudian mantan suaminya menghubungi iparnya dan meminta menolong korban. Korban kemudian dijemput adiknya dan diajak ke rumah sakit Klungkung.
Wirajaya sendiri mengakui kalau motif percobaan pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu buta.
Atas perbuatan tersebut tersangka atau pelaku dijerat dengan pasal berlapis 340, 338 junto pasal 53 percobaan pembunuhan, subsider pasal 353 lebih subsider lagi pasal 356 KUHP. Pasal 340 dikenakan terhadap tersangka karena ada unusur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Namun karena ini baru percobaan maka akan dikenakan sepertiganya. Sementara pasal 356 adalah penganiayaan dengan memberi racun.
Tersangka sendiri sudah ditahan selama 17 hari. Sementara itu selama rekontruksi antara korban dan tersangka nampak masih terjadi komunikasi cukup bagus. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014