Semarang (Antara Bali) - Uskup Agung Semarang Mgr Johanes Pujasumarta menentang pelaksanaan hukuman mati yang masih dianut di Indonesia.
"Banyak negara sudah menghapuskan hukuman mati," kata Uskup di Semarang, Rabu.
Ia menilai hukuman mati bertentangan dengan pendapat moral umum bahwa kehidupan merupakan milik Tuhan.
"Kehidupan ini milik Tuhan, manusia harus dilindungi, dirawat," tambahnya.
Dengan ada hukuman mati, lanjut dia, berarti hak hidup seseorang akan dipotong oleh manusia.
Ia menyarankan jika sebaiknya hukuman mati tersebut diganti dengan hukuman penjara seumur hidup, seberat apapun kesalahan yang dilakukan seseorang.
"Kesalahan sebesar apapun, kita harus memberi peluang untuk memperbaiki hidup," kata Sekretaris Jenderal Konferensi Waligereja Indonesia ini.
Adapun negara, menurut dia, harus pula berperan sebagai pelindung dari kehidupan warganya.
Sebelumnya, sejumlah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotika akan dieksekusi.
Eksekusi mati para terpidana kasus narkotika yang akan dilaksanakan pada tahun ini tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Agung.
Eksekusi mati para gembong narkotika ini merupakan bagian dari menuju Indonesia bebas narkotika pada 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Banyak negara sudah menghapuskan hukuman mati," kata Uskup di Semarang, Rabu.
Ia menilai hukuman mati bertentangan dengan pendapat moral umum bahwa kehidupan merupakan milik Tuhan.
"Kehidupan ini milik Tuhan, manusia harus dilindungi, dirawat," tambahnya.
Dengan ada hukuman mati, lanjut dia, berarti hak hidup seseorang akan dipotong oleh manusia.
Ia menyarankan jika sebaiknya hukuman mati tersebut diganti dengan hukuman penjara seumur hidup, seberat apapun kesalahan yang dilakukan seseorang.
"Kesalahan sebesar apapun, kita harus memberi peluang untuk memperbaiki hidup," kata Sekretaris Jenderal Konferensi Waligereja Indonesia ini.
Adapun negara, menurut dia, harus pula berperan sebagai pelindung dari kehidupan warganya.
Sebelumnya, sejumlah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotika akan dieksekusi.
Eksekusi mati para terpidana kasus narkotika yang akan dilaksanakan pada tahun ini tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Agung.
Eksekusi mati para gembong narkotika ini merupakan bagian dari menuju Indonesia bebas narkotika pada 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014