Nusa Penida (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Bali berhasil mengamankan 1.140 liter minuman keras (miras) jenis arak dari tangan I Wayan Sudira (56) dari Dusun Sulang, Desa Sulang, Kecamatan Dawan.

"Pelaku ditangkap saat mengangkut minuman keras itu dengan kendaraan truk nomor Polisi P 9268 UY, yang dikemudikan oleh Supendik," kata Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, Jumat.

Tersangka Wayan Sudira mengumpulkan miras tersebut sedikit demi sedikit dari penjual arak di Sidemen, Kabupaten Karangasem yang ditampung di rumahnya di Sulang.

Setelah terkumpul banyak baru diangkut dengan truk tujuan Banyuwangi, Jawa Timur.

Ratusan liter miras tersebut diamankan di jalan raya Bay pas Klotok, Desa Tojan, Klungkung, pada hari Kamis, (11/12) sekitar jam 17.30 Wita.

Kapolres AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati menambahkan, miras tersebut oleh tersangka Wayan Sudira sebelum dimasukkan ke dalam jirigen, terlebih dahulu dicampur dengan rempah-rempah seperti kencur, jahe, tebu.

Setelah lama baru dimasukkan ke dalam jirigen dan oleh tersangka dikatakan biar enak dinikmati.

Miras tersebut kini masih diamankan di Mapolres Klungkung, nantinya akan dimusnahkan, setelah kasusnya selesai dan mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri.

Terhadap tersangka Wayan Sudira diancam dengan pasal 18 yo pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi Bali, No. 5, tahun 2012, tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali.

Penangkapan terhadap pelaku miras tersebut juga terkait pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Klungkung menjelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Santana

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014