Semarapura (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung I Nengah Wijana akan mengecek SMKN Klungkung yang dikabarkan mewajibkan muridnya menjual jamu.

"Kami akan mengecek sekolah itu, karena kalau sekolah memiliki program tambahan semestinya meminta rekomendasi dari dinas," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung I Nengah Wijana, Selasa.

Ia mengaku belum menerima laporan apapun terkait informasi bahwa murid SMKN Klungkung diwajibkan menjual jamu jahe dan ginseng yang diproduksi UD Pribadi, Kudus, Indonesia.

"Kami baru dengar informasi itu dari kalian. Sebelumnya kami tak mendapatkan laporan soal itu," ucapnya kepada wartawan.

Ia mengatakan kegiatan penjualan jamu itu belum ada koordinasi dengan pihak dinas, apalagi menyangkut kerja sama dengan pihak ketiga.

"Kami belum menerima surat tembusan apapun soal kerja sama penjualan produk dari pihak ketiga itu," ujarnya.

Ia berjanji akan menyelesaikan masalah itu dengan pihak SMKN Klungkung. "Kami akan menyelesaikan masalah ini biar tak simpang siur," ucapnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kompetensi SMKN Klungkung I Wayan Sarjana mengakui kalau muridnya disarankan menjual jamu. "Tetapi kami tak mewajibkan apalagi memaksa murid untuk menjual jamu," katanya.

Ia mengatakan jika murid berhasil menjual jamu itu, pihak sekolah akan memberikan sertifikat kewirausahaan. "Kegiatan itu bersifat memotivasi murid saja, tak lebih dari itu. Kalau tidak menjual ya tak mendapatkan sertifikat," katanya.

Jamu itu sendiri, kata Sarjana, didapatkan atas bekerja sama dengan PT Samagama Indogama Surabaya. Pihaknya sudah melakukan kerja sama sejak lima tahun lalu.

Dijelaskan bahwa kerja keras penjualan yang dilakukan murid SMKN Klungkung, berhasil laku sampai 30 persen. 

Mengenai berapa komisi yang didapatkan dari pihak sekolah terkait kerja sama itu, Sarjana tidak bisa menjelaskan.

"Silahkan tanya kepala sekolah karena bukan kewenangan saya untuk menjawab," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010