Semarapura (Antara Bali) Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Bali mengamankan 21 penduduk pendatang di berbagai tempat di daerah itu karena melakukan pelanggaran administrasi kependudukan.

Kasi Operasional Sat Pol PP Klungkuing Nyoma Kariasa di Semarapura, Sabtu mengatakan, pihaknya memimpin tim yustisi tersebut pada Kamis malam (4/12) dan menemukan 21 orang yang melakukan pelanggaran administrasi kependudukan.

Ia mengatakan, sebanyak 20 personil yang dikerahkan dalam kegiatan operasi tersebut, didukung pihak kepolisan dan unsur keamanan lainnya.

Penduduk liar tersebut ditemukan di bekas kawasan galian C Desa Tagkas tepatnya di sebeleh selatan Jembatan Panjang, Tukad Unda Klungkung.

Sidak dilakukan dengan menyasar rumah-rumah kumuh (bedeng). Petugas berhasil menggaruk 14 orang dari kawasan tersebut. Pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak mengantongi izin tinggal atau lapor diri.

Sementara KTP mereka dari daerah asal, tanpa melaporkan diri kepada lingkungan setempat. Dari sana petugas kemudian menyusur sepanjang By Pas Jumpai dan berhasil menggaruk tujuh pekerja hingga totalnya menjadi 21 orang. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014