Denpasar (Antara Bali) - Saksi kunci pengirim uang palsu, Handoyo, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, mengakui mengirimkan uang palsu sebanyak tiga kali kepada terdakwa Diana berjumlah Rp21 juta.

"Seingat saya hanya mengirimkan uang kepada terdawa sebanyak tiga kali dengan total Rp21 juta," ujar Handoyo yang menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Hariyadi, di Denpasar, Rabu.

Dalam sidang tersebut saksi yang juga mendekam di penjara tersebut mengakui uang pecahan Rp100 ribu-an palsu dengan total Rp21 juta itu dibayarkan terdakwa sebesar Rp3 juta.

Dari pengakuan saksi tersebut, selama mencetak uang palsu tersebut sebelum memberikannya kepada terdakwa sudah mengedarkan sebanyak Rp2 miliar lebih di kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sidang tersebut, saksi dari pihak kepolisian, Komang Suardika mengatakan cara membedakan uang asli dan palsu itu dengan memanggil saksi ahli dari pihak bank.

"Yang menyatakan palsu adalah saksi dari bank," ujar Komang.

Sebelumnya, terungkap bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas pada 1 September 2014 saat akan mengambil paket barang dari Tiki di Denpasar.

Paket yang dikirim melalui jasa tersebut dalam kondisi rusak yang kemudian diperiksa oleh petugas Tiki tersebut yang menemukan uang palsu dan langsung melaporkan kepada petugas.

Kemudian, petugas jasa pengiriman barang tersebut menelepon terdakwa yang sudah ditunggu oleh petugas kepolisian dan berhasil meringkus Diana di tempat itu.

Petugas kemudian langsung membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014