Tabanan (Antara Bali) - Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Bali, tahun ini menargetkan perampungan pembuatan 1.000 sertifikat guna mendukung program layanan rakyat sertifikat tanah atau disebut "Larasita".

"Sejak diluncurkan tahun 2009, program 'Larasita' cukup diminati, ditandai banyaknya masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Sri Mujitono, SH, MH kepada wartawan, Minggu.

Dia merasa optimis tahun ini bisa menerbitkan seribu sertifikat tanah sesuai target tersebut. "Kami optimistis target bisa tercapai, mengingat saat ini tengah diproses 573 sertifikat," katanya.

Mujitono menyebutkan, jumlah sertifikat yang berhasil diselesaikan lewat program Larasita akan meningkat pesat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu bisa berhasil berkat sosialisasi yang gencar ke semua lapisan masyarakat di 10 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tabanan.

"Saat sosialisasi kami sampaikan bahwa mengurus sertifikat tanah mudah, biayanya juga relatif murah," paparnya meyakinkan.

Ia menjelaskan, program Larasita dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pensertifikatan tanah, mengingat selama ini kerap dikeluhkan adanya kendala proses pengurusan.

Melalui program tersebut, masyarakat akan dapat mengurus pembuatan sertifikat secara lebih mudah, lebih cepat dan murah. Selain itu saat pengurusansertifikat tanah, mereka tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan, tetapi cukup ke kantor desa setempat.

"Bila dalam pengurusan sertifikat sistem konvensional masyarakat harus datang ke kantor BPN, maka dalam program Larasita ini petugaslah yang menjemput bola, mendatangi pemohon. Karenanya pengurusannya bisa lebih mudah, cepat dan murah," jelasnya.

Guna mendukung program itu, pihaknya menyediakan mobil khusus layanan Larasita yang berkeliling mendatangi kantor desa atau lokasi yang telah ditentukan.

Petugas di dalam bus tersebut, kata dia, akan memberikan pelayanan pensertifikatan tanah, mulai pemeriksaan berkas, kelengkapan persyaratan sampai penyerahan sertifikat tanah yang sudah jadi.

"Asalkan berkas dan persyaratannya lengkap, proses pensertifikatan tanah bisa diselesaikan relatif cepat," janjinya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010