Semarapura (Antara Bali) Jajaran Polres Klungkung, Bali berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi dan telah menetapkan tiga orang tersangka.

"Kasus itu sebenarnya terungkap cukup lama yakni 24 November lalu. Sementara BBM tersebut diambil sebelum adanya kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Namun polisi sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu sejak 22 November 2014," kata Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Ketut Lanus (42) di sebuah warung di Dusun Kaja Lembongan, Nusa Penida.

Pelaku sendiri adalah seorang petani asal Dusun Kaja, Lembongan. Di warung tersebut polisi berhasil mengamakan BBM jenis premium tanpa subsidi sebanyak 24 jirigan. Masing masing jiringan berisi 35 liter.

Jadi total premium yang berhasil diamankan sebanyak 840 liter. Polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua sekitar pukul 13.00 wita mengerebeg gudang milik Wayan Korman alias pak Ardi di Banjar lembongan Kagin, Desa Lembongan.

Korman (42) langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari Gudang tersebut polisi berhasil mengamankan dua jiringan premium denga total 70 liter. Dari kedua tersangka itu mengaku mendapat BBM dari Ariani di Kusamba.

Ariani mengambil BBM tersebut di SPBU Gunaksa yang kemudian disalurkan ke Lembongan kepada kedua warga tersebut.

Kapolres AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati mengatakan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian polisi masih terus mengambangkan kasusnya.

"Kasusanya masih lidik ketiganya sudah diperiksa," ujarnya

Menurut Kapolres penangkapan penimbun BBM dilakukan berawal dari perintah Mabes Polri untuk melakukan pementauan terhadap BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga BBM.

Jajaran Polres Klungkung menyebar anggota ke Pepulauan Lembongan, Ceningan dan Nusa Gede serta di Klungkung.

Selaian itu sejumlah SPBU di Klungkung juga dipantau petugas, dari sana kemudian ditemukan warga yang mengangkut BBM bersubsidi mencurigakan di SPBU Gunaksa.

Dia adalah Ariani asal Kusamba yang kemudian diketahui menjual SPBU tersebut kepada dua warga Lembongan.

Kapolres juga menilai ada pelanggaran dalam pengangkutan BBM tersebut. Sementara itu ketiga tersangka dijerat dengan UU 22 tahun 2001 pasal 53 hurup B dan C dengan ancama empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

Kapolres juga menjelaskan kalau BBM tersebut rencananya akan dijual ke nelayan di Pulau Lmbongan dengan harga mahal. Yakni BBM tersebut dijual dengan harga Rp8 ribu sampai Rp11 ribu/liter sebelum BBM mengalami kenaikan.

Dengan demikian Polres melihat masyarakat atau nelayan di sana ada yang dirugikan sehingga melakukan tindakan tegas. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014