Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menyesalkan kebijakan baru pemerintah Australia yang menolak pencari suaka yang mendaftarkan diri ke badan pengungsi PBB di Indonesia setelah 1 Juli 2014.

"Pada intinya, Pemerintah Indonesia menyayangkan dan menyesalkan pendekatan pemerintah Australia yang bersifat `unilateral` (sepihak) dalam penanganan masalah pencari suaka," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Jakarta, Kamis.

Michael menjelaskan, pemerintah Indonesia menyesalkan sikap pemerintah Australia karena kebijakan baru itu dinilai tidak sesuai dengan semangat kerja sama untuk menyelesaikan masalah pencari suaka secara komprehensif.

"Penanganan pencari suaka ini agak rumit karena seringkali berbaur dengan imigran gelap dan penyelundupan manusia, maka perlu ditangani secara komprehensif dengan melibatkan negara asal, negara transit, dan negara tujuan," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Indonesia sampai sekarang masih membahas berbagai wacana dan pilihan solusi untuk mencari jalan keluar dalam bentuk kerja sama guna menangani para pencari suaka dengan baik.

Michael pun menyebutkan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri RI sudah memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia yang berada di Jakarta, untuk menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia atas kebijakan baru Australia itu.

"Pembicaraan dengan UNHCR (badan pengungsi PBB di Indonesia) sudah dilakukan oleh Menlu (Retno LP Marsudi) pada minggu lalu. Kami juga menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia kepada UNHCR tentang kebijakan itu," kata dia.

Sebelumnya, Kemlu RI juga telah menyatakan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan baru tentang pencari suaka yang diterapkan pemerintah Australia.

"Ini adalah kebijakan pemerintah Australia dan dilaksanakan oleh pemerintah Australia sendiri. Jika ada dampak yang merugikan kepentingan Indonesia, kami akan mengambil langkah untuk melindungi kepentingan Indonesia," kata Michael pada Rabu (19/11).

Para pencari suaka yang mendaftar ke badan pengungsi PBB di Indonesia sebelum 1 Juli 2014 akan tetap ditampung oleh Australia. Namun, para pencari suaka harus menunggu lebih lama di Indonesia sebelum mendapat tempat di Australia karena negara tersebut memangkas jumlah tempat yang dialokasikan.

Menteri Imigrasi Australia Scott Morrison mengatakan aturan baru ini dirancang untuk menghentikan aliran pencari suaka ke Indonesia dari Pakistan, Iran dan Afghanistan.

"Para penyelundup menyelundupkan orang ke Indonesia untuk dapat dimukimkan di Australia." ujar Morrison kepada radio ABC, Rabu.

UNHCR di Indonesia hingga saat ini mencatat ada 10.623 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang masih menunggu untuk dapat dimukimkan kembali hingga April. Sementara, sekitar 100 orang mendaftarkan dirinya di kantor UNHCR Jakarta setiap minggunya.(MFD)

Pewarta:

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014