Mangupura (Antara Bali) - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, Didik Krisyanto, mengungkapkan sebanyak 175 dari 2.111 unit hotel, pondok wisata dan restoran di Kabupaten Badung belum tercatat sebagai wajib pajak (WP) karena lemahnya sistem pengawasan.
"Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian data BPPT sehingga Pemkan Badung perlu memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya pada acara Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Mangupura, Badung, Rabu.
Turut hadir dan sebagai pembicara Bupati Badung AA Gede Agung, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Kepala BPKP Pusat diwakili Direktur Pengawasan BUMD I Nyoman Sardiana dan para undangan dari berbagai unsur masyarakat.
Namun di sisi lain, kata Krisyanto, perbandingan WP air tanah dengan jumlah WP hotel dan restoran masih relatif rendah sekitar 30 persen. Jumlah WP air tanah sebanyak 648 WP.
Sehubungan hal tersebut, Didik Krisyanto merekomendasikan kepada Bupati Badung AA Gede Agung segera melakukan integrasi atas proses penerbitan perizinan dengan kewajiban pendaftaran sebagai wajib pajak (WP) untuk pengenaan terhadap pajak hotel dan restoran (PHR).
"Perlu juga ditingkatkan mekanisme pengawasan dan menetapkan secara jabatan (official Assessment) kewajiban PHR kepada pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengamatan atas proses perhitungan potensi penerimaan PHR diketahui bahwa dasar perhitungannya belum memadai, karena itu Bupati Badung agar memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daertah/Pasedahan Agung membuat pedoman tertulis yang berisi formula dan metodologi perhitungan tentang potensi penerimaan pajak hotel dan restoran yang akuntabel.
Ia mengemukakan, berdasarkan pengamatan terhadap kegiatan pemeriksaan PHR di Dispenda Badung, ditemukan kekeliruan antara lain pelaksanaa pemeriksaan pajak belum dilakukan secara terprogram, penulisan kertas kerja pemeriksaan (KKP) belum sepenuhnya dibuat sesuai ketentuan SOP, mekanisme reviu pajak hotekd an restoran belum sepenuhnya memadai.
Terkait hal tersebut, katanya, direkomendasikan kepada Kepala Dinas Pendapatan/Pasedahan Agung Kabupaten Badung menyusun program pemeriksaan pajak hotel dan restoran.
"Selain itu perlu meningkatkan pelaksanaan tata cara pemeriksaan pajak sesuai ketentuan dan meningkatkan SDM pemeriksa di Dispenda. (MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian data BPPT sehingga Pemkan Badung perlu memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya pada acara Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Mangupura, Badung, Rabu.
Turut hadir dan sebagai pembicara Bupati Badung AA Gede Agung, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Kepala BPKP Pusat diwakili Direktur Pengawasan BUMD I Nyoman Sardiana dan para undangan dari berbagai unsur masyarakat.
Namun di sisi lain, kata Krisyanto, perbandingan WP air tanah dengan jumlah WP hotel dan restoran masih relatif rendah sekitar 30 persen. Jumlah WP air tanah sebanyak 648 WP.
Sehubungan hal tersebut, Didik Krisyanto merekomendasikan kepada Bupati Badung AA Gede Agung segera melakukan integrasi atas proses penerbitan perizinan dengan kewajiban pendaftaran sebagai wajib pajak (WP) untuk pengenaan terhadap pajak hotel dan restoran (PHR).
"Perlu juga ditingkatkan mekanisme pengawasan dan menetapkan secara jabatan (official Assessment) kewajiban PHR kepada pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengamatan atas proses perhitungan potensi penerimaan PHR diketahui bahwa dasar perhitungannya belum memadai, karena itu Bupati Badung agar memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daertah/Pasedahan Agung membuat pedoman tertulis yang berisi formula dan metodologi perhitungan tentang potensi penerimaan pajak hotel dan restoran yang akuntabel.
Ia mengemukakan, berdasarkan pengamatan terhadap kegiatan pemeriksaan PHR di Dispenda Badung, ditemukan kekeliruan antara lain pelaksanaa pemeriksaan pajak belum dilakukan secara terprogram, penulisan kertas kerja pemeriksaan (KKP) belum sepenuhnya dibuat sesuai ketentuan SOP, mekanisme reviu pajak hotekd an restoran belum sepenuhnya memadai.
Terkait hal tersebut, katanya, direkomendasikan kepada Kepala Dinas Pendapatan/Pasedahan Agung Kabupaten Badung menyusun program pemeriksaan pajak hotel dan restoran.
"Selain itu perlu meningkatkan pelaksanaan tata cara pemeriksaan pajak sesuai ketentuan dan meningkatkan SDM pemeriksa di Dispenda. (MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014