Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana memutuskan Pilkada akan dilaksanakan tahun 2018, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, meskipun ada usulan dari Pemkab setempat agar Pilkada bisa dilakukan tahun 2015.

"Aturan yang berlaku terkait Pilkada saat ini adalah Perppu No 1 Tahun 2014, yang jika mengacu dari pasal 201, Pilkada Jembrana dilaksanakan tahun 2018, karena masa jabatan pimpinan daerah sekarang habis tahun 2016," kata Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darma Sanjaya, di Negara, Senin.

Terkait usulan dari Pemkab, ia mengatakan, pihaknya segera akan memberikan jawaban dengan mengacu pada Perppu tersebut.

Menurutnya, jika KPU memutuskan pelaksanaan Pilkada di luar yang sudah diatur dalam Perppu, maka pihaknya bisa dikatakan telah melanggar aturan.

"Kami tidak mau melanggar aturan, tidak ada dasar hukum Pilkada Jembrana diselenggarakan tahun 2015. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan KPU Provinsi dan Pusat," ujarnya.

Ia menegaskan, lembaganya hanya bertugas melaksanakan Pemilu dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dalam hal Pilkada Jembrana.

"KPU hanya melaksanakan undang-undang, kalau nanti ada aturan yang membolehkan Pilkada Jembrana dilaksanakan tahun 2015, kami akan mengikutinya. Tapi yang sekarang berlaku adalah Perppu," katanya.

Ia mengakui, dinamika politik di Jembrana cukup tinggi terkait Pilkada, sehingga pihaknya harus berhati-hati dalam memutuskan sesuatu, dengan tetap berpegang pada aturan.

Pihaknya berharap, semua pihak untuk bisa menerima apapun aturan terkait Pilkada, termasuk jika ke depan ada peraturan yang baru.

"Dinamika politik terkait ini memang cukup tinggi, tapi kami tidak mau masuk kesana, karena KPU hanya melaksanakan teknis Pemilu sesuai aturan," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014